[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Seharusnya, Kadis Pendidikan Kepri Diberi Sanksi
- Terkait Tuntutan Guru, Gubernur Kepri Akan Minta Petunjuk BPK.
SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Harapan ratusan Guru SMA/SMK sederajat, agar Pemerintah Provinsi Kepri segera membayar tunjangan kinerja daerah untuk gaji 13 dan 14 tahun anggaran 2018, Tunjangan kinerja daerah untuk bulan Januari dan Februari tahun anggaran 2019, dan tunjangan profesi guru triwulan IV tahun angaran 2018, tampaknya tidak akan terealisasi dalam waktu dekat.
Hal ini, menyusul pernyataan yang dilontarkan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, saat bertemu dengan para guru, Selasa, (12/03/2019).
Dalam pertemuan tersebut, Nurdin mengatakan, sebelum merealisasikan pembayaran tunjangan yang diminta guru, Pemerintah Provinsi Kepri, terlebih dulu, harus minta petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pemprov Kepri akan membayar tunjangan yang diminta para guru. Namun, sebelum hal itu dilaksanakan, ada aturan main penggunaan anggaran. Ada peraturan yang mengaturnya. Tentu, peraturan ini tidak bisa kita abaikan,” kata Nurdin.
Nurdin melanjutkan, Pemprov Kepri belum bisa memastikan kapan pencairan akan dilakukan. Sebab, masih ada proses yang harus dilakukan oleh pihak BPK.
Sementara itu, pasca ratusan guru yang terhimpun dalam Forum Guru SMA/SMK Se- Provinsi Kepri, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin, (11/03/2019), Kepala Dinas Pendidikan Kepri, M Dali, akan memberi peringatan pada para Koordinator Lapangan (Korlap) aksi.
Sanksi apa yang dimaksud, Dali kepada wartawan mengatakan belum bisa memastikannya. ”Ada sanksi tegas, khususnya pada Korlap aksi,” ungkap Dali.
Alasan hanya Korlap yang diberi sanksi karena mereka yang mengerahkan para guru untuk berunjukrasa. Padahal, sebelumnya Disdik Kepri telah menyurati kepala sekolah SMA sederajat, agar tidak mengizinkan guru mengikuti aksi unjuk rasa.
Seharusnya, Kadis Pendidikan Kepri Diberi Sanksi
Terpisah, Pemerhati Pendidikan Kepri, Fiman, menegaskan sikap Kepala Dinas Pendidikan Kepri, M Dali, yang akan memberi sanksi pada Korlap yang menggerakkan aksi demo dinilainya sangat berlebihan.
Pasalnya, yang diperjuangkan guru adalah hak yang harus mereka terima. ”Seharusnya, Pak Gubernur Kepri memberi sanksi Kadis Pendidikan Kepri. Karena terkesan tidak maksimal memperjuangkan hak guru,” katanya.
Pria ini berharap, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, mengambil sikap bijaksana terkait rencana pemberian sanksi terhadap Korlap Aksi Demo Guru. Menurutnya, tidak patut guru yang disalahkan, karena yang diperjuangkan guru adalah keputusan yang telah dibuat pemerintah.
”Jika pemberian gaji 13 dan 14 tidak dijanjikan, tentu guru tidak akan memintanya. Lantas, mengapa mereka diberi sanksi saat mereka memperjuangkan. Seharusnya, Kadis Pendidikan yang diberi sanksi. Kita berharap, pak Gubernur Kepri, memanggil Kadis Pendidikan, terkait rencananya untuk memberi sanksi para korlap,” katanya. (wak zek)