KEPRINATUNAPOLITIK

Sidang Mediasi Sengketa Pemilu “ANTARA KPU dan PKB NATUNA”

×

Sidang Mediasi Sengketa Pemilu “ANTARA KPU dan PKB NATUNA”

Share this article
Pembacaan Putusan Sidang Mediasi Sengketa Pemilu antara KPU dan Partai PKB Natuna, oleh Panwaslu Natuna. (Foto : Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Sidang Mediasi Sengketa Pemilu “ANTARA KPU dan PKB NATUNA”
– Terkait Pemulangan Berkas Bacaleg oleh KPU Natuna.
– Ini Hasil Mediasi, Yang Putusannya Dibacakan Panwaslu Natuna.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Sidang mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu antara KPU dan PKB, soal pengembalian berkas pendaftaran Bacaleg PKB tahun 2019 telah mencapai kesepakatan.

Hal tersebut terungkap ketika Panwaslu Natuna, menggelar sidang putusan hasil mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu secara terbuka, di Ruang Sidang Panwaslu, Jalan DKW Mohd Benteng, Rabu, (01/08/2018), malam sekira pukul 21.15. WIB.

Pimpinan sidang Ketua Panwaslu Natuna, Khairrurijal, ST, didampingi komisioner Ayanep SH M.Kn dan Lindawati SH, membacakan hasil putusan mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, antara pemohon pihak Partai PKB melawan termohon KPU Natuna.

Ketua Panwaslu selaku mediator menyampaikan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu, dituangkan dalam berita acara keputusan.

BACA JUGA :  Tahapan Pilkada Natuna Dimulai

Pada poin 1 (Satu) bahwa KPU bersedia menerima kembali berkas pengajuan pendaftaran partai PKB, pada tahap penelitian dan perbaikan berkas calon PKB dari tanggal 02 – 06 Agustus 2018 dari jam 08,00-16,00 WIB.

Selanjutnya, poin 2 (Dua) pemohon partai PKB wajib memenuhi seluruh dokumen lengkap dan sah pengajuan pendaftaran Caleg PKB.

“Poin ketiga, apabila partai PKB tidak memenuhi semua persyaratan yang ditentukan pada poin satu dan dua, maka pengajuan dan pendaftaran caleg partai PKB dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengajukan kembali, pemohon dapat menyanggupi dari pihak termohon,” terangnya.

Sidang mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu dihadiri Ketua KPU Junaidi ST, komisioner Risno dan Musalib selaku termohon dan Saupi ketua PKB dan Sekretaris selaku pemohon.

Usai pembacaan putusan mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, komisioner Panwaslu Natuna meninggalkan ruangan sidang diikuti para pihak yang sudah selesai bersengketa.

BACA JUGA :  Hari Bakti Imigrasi Ke 69, Imigrasi Kls II TPI - Ranai Gelar Doa Bersama

Ditempat terpisah, menurut penuturan Saupi, ketua PKB Natuna, proses sengketa proses Pemilu ini berawal dari pendaftaran Bacaleg PKB. Pada tanggal 17 Juli 2018 sebagai hari terakhir mengajukan pendaftaran berkas Bacaleg PKB pada pukul 23,30 WIB ke KPU Natuna, hingga ditutup tepat pukul 24.00 WIB.

Setelah diteliti dan diperiksa berkas pengajuan pendaftar Bacaleg partai PKB, dinilai tidak lengkap masih ada kekurangan persyaratan dan hasil pemeriksaan berkas tersebut, dituangkan dalam berita acara KPU dan bersamaan di jam yang sama pendaftaran bakal calon anggota legislatif lewat Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sudah tutup.

“Akhirnya berkas pengajuan pendaftaran Bacaleg partai PKB dipulangkan KPU Natuna,” kata Saupi

Lanjutnya, akibat pengembalian pengajuan pendaftaran, Bacaleg PKB terancam tidak bisa ikut sebagai peserta pemilu tahun 2019 mendatang.

BACA JUGA :  Pastikan Pegawai Hadir "NURDIN LAKUKAN SIDAK"

Maka, kata Saupi, dengan segala pertimbangan mereka partai PKB mengajukan keberatan kepada Panwaslu Natuna atas pengembalian pengajuan pendaftaran Bacaleg PKB oleh KPU Natuna

Lantas, pada tanggal 20/07/2018, mereka PKB mengajukan permohonan gugatan kepada Panwaslu Natuna, selama tiga hari untuk melengkapi permohonan tersebut. Setelah permohonan pemohon terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Maka Panwaslu Natuna mengeluarkan nomor registrasi permohonan gugatan kepada PKB pada tanggal 25 Juli 2018, dua hari setelah itu Panwaslu Natuna mengadakan mediasi kepada dua belah pihak pada tanggal 27/07/2018 lalu secara tertutup.

Akhirnya KPU dan PKB menemui kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu, yang dimediasi oleh Panwaslu Natuna.

“Persidangan malam ini, merupakan lanjutan sidang mediasi sebelumnya, untuk mendengarkan pembacaan putusan mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu antara KPU – PKB dari Panwaslu Natuna,” tutupnya. (nard/tim)