Scroll untuk baca artikel
KEPRILINGGA

Sosialisasikan KIS “BPJS GELAR PERTEMUAN DENGAN MEDIA”

×

Sosialisasikan KIS “BPJS GELAR PERTEMUAN DENGAN MEDIA”

Sebarkan artikel ini
saat pertemuan Wartawan dengan BPJS Tanjung Pinang di One Hotel Dabo Singkep. (Foto : Puspandito)

SIJORIKEPRI.COM, DABO SINGKEP — Untuk mensosialisasikan pentingnya peran media dalam melakukan sosialiasi, BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tanjungpinang, mengadakan temu media dengan wartawan se – Kabupaten Lingga di One Hotel Dabo Singkep, Kamis, (21/04/2017).

Kepala BPJS Tanjungpinang, dr. Lenny Marlina, TUM, mengatakan, ada beberapa masalah di BPJS. salah satunya masih ada Lima puluh delapan persen masyarakat di Kabupaten Lingga, belum mendaftar ke BPJS. Padahal, target secara nasional per tanggal 1 Januari 2017, seluruh masyarakat Indonesia telah terdaftar sebagai peserta BPJS.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Sebenarnya, membuat kartu BPJS tersebut sangat mudah dan murah. Untuk itu, seluruh warga Indonesia wajib memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS – KIS,” katanya, dalam pertemuan dengan awak media di Hotel One Dabo Singkep.

Untuk kedepan, seluruh kartu kesehatan, kata Lenny, apakah itu Askes maupun kartu lainnya akan di ubah menjadi BPJS – KIS. Pengguna BPJS itu ada tiga yakni, pekerja, bukan pekerja, dan pekerja bukan penerima upah. Untuk itu, kita di tugaskan untuk melakukan Advokasi kepada Pemerintah menyalurkan bantuan melalui BPJS ini, dikarenakan BPJS – KIS tersebut dapat digunakan dimana saja.

Untuk membuat BPJS, lanjut Lenny, masyarakat cukup membawa Kartu Keluarga, KTP dan Buku rekening. Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki buku rekening Bank, bisa masuk ke kelas III.

“Untuk proses pengaktifan kartu BPJS – KIS tersebut, setelah 14 hari pendaftaran dan pembayaran di Bank,” terangnya.

Ditempat yang sama, Kepala BPJS Perwakilan Lingga, Muherry, menyampaikan, bagi masyarakat jika ada keluhan dalam pelayanan BPJS dapat melaporkannya ke pihak BPJS, karena selaku Operator penyedia dana, BPJS hanya berkewajiban memungut dan menyediakan anggaran. Sementara realisasi di lapangan, adalah tugas dari Dinas Kesehatan dan Rumah sakit.

“Kami di BPJS hanya penyedia anggaran. Jika masalah kekurangan obat serta fasilitas lainnya, itu merupakan tanggung jawab rumah sakit dan dinas terkait. Jadi, kita ini hanya menyiapkan anggaran sesuai di klaim,” unggahnya. (SK-Pus)

Share and Enjoy !

Shares
Shares