KARIMUNKEPRI

Tahun 2016 BC Kepri “SELAMATKAN UANG NEGARA Rp 40 MILYAR”

×

Tahun 2016 BC Kepri “SELAMATKAN UANG NEGARA Rp 40 MILYAR”

Share this article
Konfrensi Pers oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri. (Foto : Taufik)

KARIMUN (SK) — Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Parjiya, melalui Kabid Penindakan dan Sarana Operasi, R Evi Suhartantyo, merilis hasil penindakan selama tahun 2016, di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Tanjung Balai Karimun, Jumat, (13/01/2017).

Dalam rilis itu Evi menjabarkan, bahwa pada Periode 2016, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan jajarannya telah melakukan sebanyak 280 penindakan, dimana 53% penindakan patroli laut Bea dan Cukai, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 821 kapal, menyegel 65 kapal, dan menengah 119 kapal.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Adapun penindakan menonjol dibidang impor antara lain, 15 kali penindakan terhadap komoditi NPP berupa 3.294,61 gram methamphetamine, 7,86 gram heroin, 2.979 butir ekstasi dan 3 gram ganja, dengan harga pasar lebih kurang Rp 4 M dan secara immateril telah menyelamatkan 10 ribu jiwa generasi muda penerus bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Kemudian ada 6 kali penindakan terhadap komoditi Ballpressed total sebanyak 2.475 ball, dengan nilai barang lebih kurang Rp 10 Milyar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih kurang Rp10 Milyar, serta 55 kali penindakan terhadap komoditi bawang merah total sebanyak 851 ton dengan nilai barang lebih kurang Rp 23,5 milyar, sehingga potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih kurang Rp 6,5 milyar rupiah,” papar Evy.

BACA JUGA :  127 Orang dari 6 Kafilah “IKUTI MTQ KECAMATAN TEBING”

R Evy Suhartantyo juga menjelaskan, untuk barang kompoditi ammonium nitrate, ada 3 kali penindakan dengan total sebanyak 165,7 ton dengan nilai barang lebih kurang Rp 21,5 milyar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih kurang Rp 5 milyar.

Kemudian katanya lagi, dilakukan 8 kali penindakan terhadap komoditi rokok tanpa pita cukai total sebanyak 10.657.920 batang dengan nilai barang lebih kurang Rp 3,5 milyar dan pontensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih kurang Rp 4,5 milyar.

“Adapun Penindakan yang menonjol dibidang ekspor, yaitu 4 kali penindakan terhadap komoditi kayu dengan nilai barang lebih kurang Rp1 milyar dan pontensi kerugian negara secara immateril berupa kerusakan lingkungan hidup berhasil diselamatkan, kemudian ada 2 kali penindakan terhadap komoditi pasir timah sebanyak 28 ton, dengan nilai barang lebih kurang Rp 4 milyar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih kurang Rp 4 M,” tambahnya.

Evy juga membeberkan, penindakan untuk katagori cukai sejumlah 27 penindakan dalam operadi halilintar, dengan hasil berupa 749.922 batang rokok dan 828,84 liter MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) eks kawasan bebas dan impor dengan nilai barang lebih kurang Rp 561 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih kurang Rp 340 juta.

BACA JUGA :  Punya Masalah Hukum Jangan Khawatir, LBH SADO Siap Bantu

Kemudian Evy juga menjelaskan. untuk tindak lanjut dari total 280 penindakan yang telah dilakukan selama periode 2016 adalah sebagai berikut, diantaranya 51 penindakan diselesaikan dengan penyidik. 119 penindakan diselesaikan dengan BDN/BMN, 66 penindakan diselesaikan dengan sangsi administrasi/denda, 39 penindakan diselesaikan dengan pelimpahan.dan 5 penindakan masih dalam proses penyelesaian.

“Dari 51 kasus penyidikan yang dilakukan, 40 kasus telah diterima lengkap berkas dan dinyatakan P21 oleh kejaksaan,1 kasus dalam tahap SP3, dan 10 kasus masih dalam proses penanganan oleh bidang penyidikan dan barang hasil penindakan,” lanjutnya lagi.

Selain itu, telah dilakukan lelang sebanyak 6 kali dengan nilai lebih kurang Rp 7 milyar dan sebagai bentuk extra effort untuk menyumbang penerimaan negara atas penangan perkara pelanggaran sanksi administrasi sebesar lebih kurang Rp 1 M, serta dilakukan hibah atas barang hasil penindakan sepanjang tahun 2016, berupa bawang merah 173.036 kg untuk masyarakat tidak mampu di Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kota Tanjungpinang, dan Meranti. Juga dibagikan untuk 5 pondok pesantren dan 7 panti asuhan di Kabupaten Karimun, kemudian beras 131.300 kg untuk masyarakat tidak mampu di Kabupaten Lingga dan Meranti, serta dibagikan 2 (dua) Yayasan Sosial dan 3(tiga) Panti Asuhan di Kabupaten Karimun.

BACA JUGA :  Lurah Tanjung Balai Gerah, Drainase Tak Kunjung Diperbaiki

“Juga Gula 18.950 kg untuk 2 (dua) yayasan sosial dan 3 (tiga) panti asuhan di Kabupaten Karimun, Furniture (kasur, kursi, meja dan lemari), elektronik (tv, komputer, kipas angin) dan makanan untuk 7 yayasan sosial dan 1 pondok pesantren di Kabupaten Karimun dan Yayasan Amanah Ampang Kuranji Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat,” tutupnya.

Dengan demikian, berarti nilai barang secara keseluruhan atas penindakan yang dilakukan pada periode 2016 sebesar lebih kurang Rp100 milyar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan lebih kurang Rp 40 milyar.

Tampak hadir dalam pres rilis itu Kabid Penyidikan dan BHP, Winarko Dian Subagio, Kabid Kepatuhan Internal, Hilman Satria, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Bernard S, Dan Kapang Prijo, serta KPPBC Tanjungpinang, Duki Rusnadi. (SK-FIK/R)