SIJORIKEPRI.COM, JAKARTA — Pemerintah pusat akhirnya menyerahkan beberapa asetnya kepada pemerintah daerah pada acara penandatanganan naskah dan berita acara serah terima hibah BMN (Barang Milik Negara) dari Direktorat Jendral Cipta Karya kepada pemerintah daerah dan yayasan, di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Kamis, (16/11/2017).
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, bersama Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia, menandatangani Berita Acara Hibah tersebut secara serentak. Aset yang dihibahkan merupakan aset tahun 2006 sampai 2016.
Hibah aset kota Tanjungpinang senilai Rp 17.320.475.330,00, terdiri dari Truct Attachmen tahun 2006, Excavator tahun 2013. Keduanya berasal dari Satker PLP.
Selain itu juga ada aset 2011, berupa Instalasi Air Bersih/Air Baku (SWRO Penyengat), jaringan pipa distribusi tekanan menengah pipa PE, serta Taman Batu 10, yang dibangun tahun 2016 lalu dari Satker Air Minum.
Pada kesempatan itu, Lis mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dengan adanya penyerahan aset tersebut. Berarti pengelolaan dan pemeliharaan sudah menjadi tanggung jawab Pemko Tanjungpinang. Ia berharap, agar penyerahan aset tidak memakan waktu yang terlalu lama, sehingga kondisi aset juga masih dalam keadaan baik.
“Penyerahan aset saat ini, masih secara administrasi. Sedangkan penyerahan aset secara fisik di lapangan, tentunya nanti Pemko akan melakukan pengecekan kembali, karena asetnya juga ada yang sudah bertahun-tahun, dan barangkali ada beberapa yang perlu dibenahi,” ujarnya.
“Kedepan, diupayakan UPT sudah ada, dan pimpinan UPTD juga sudah terisi. Sehingga ada nilai profit, tapi jangan sampai membenani APBD,” tambah Lis.
Sementara itu, Direktur Cipta Karya, Ir Sri Hartoyo, mengatakan, bahwa hibah yang diterima pemerintah daerah maupun yayasan ini, merupakan barang milik negara yang bersumber dari dana APBN tahun 2005, sebanyak 764 aset.
Penyerahan aset secara administrasi, lanjutnya, merupakan wujud sinergisitas pemerintah pemerintah pusat dengan daerah, disertai juga dengan pemindahan pencatatan sesuai aturan berlaku.
“Kiranya dapat meningkatkan kualitas barang milik negara dan memperjelas pengoperasioaan dan pemeliharaannya,” ujar Sri Hartoyo.
Ia juga berharap, agar penerima lebih tertib administrasi. Lambatnya penyerahan aset ini menurut Sri Hartoyo, dikarenakan prosesnya juga melibatkan Kementerian keuangan, dan tidak bisa secara langsung dari Kementerian PUPR.
“Saya menghimbau agar pemerintah daerah mengalokasikan dana pemeliharaan dan pengelolaannya yang bersumber dari dana APBD,” pungkasnya. (SK-MU/R)