KEPRIPOLITIKTANJUNG PINANG

Terkait Perpu Ormas, PKS Khawatir “INDONESIA BERUBAH JADI NEGARA KEKUASAAN”

×

Terkait Perpu Ormas, PKS Khawatir “INDONESIA BERUBAH JADI NEGARA KEKUASAAN”

Share this article
Presiden PKS, HM Sohibul Iman Ph.D, saat menyampaikan sambutan pada Acara Halaal Bihalal dan Silaturrahmi Akbar PKS & Siaga Kader PKS di Tanjungpinang. (Foto : Untung/Munsyi Bagus Utama)
– Acara Halal Bihalal dan Silaturrahmi Akbar PKS & Siaga Kader PKS di Tanjungpinang.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Presiden PKS, HM Sohibul Iman Ph,D, saat memberikan sambutannya di acara Halal Bihalal, yang disejalankan dengan Silaturrahmi Akbar PKS & Siaga Kader PKS di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, sempat menyampaikan masalah Perpu No 2 tahun 2017 tentang Ormas. Dimana sudah mempelajari, tidak melihat ada kepentingan yang memaksa, baik itu adanya Ormas yang melakukan tindakan-tindakan yang sangat radikan yang tidak bisa ditangani oleh aparat.

“Dengan Perpu Ormas ini, maka mekanisme penilaian sebuah Ormas ini radikal, atau bertentangan dengan Pancasila atau tidak, itu hanya berdasarkan pendapat subjektif dari pemerintah, cq Menkumham. Dan itu hanya diberikan waktu hanya satu minggu, setelah itu Menkumham bisa membubarkan,” katanya, di ruangan Confrence, Lt II, Hotel Comfort, KM.10, Tanjungpinang, Minggu, (30/07/2017), malam.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Ia menilai, tidak ada kekosongan hukum, karena Undang-Undang Ormas sebelumnya masih bisa digunakan, dan masih bisa menyelesaikan permasalah-permasalahan Ormas yang dianggap sedikit banyak menyimpang.

BACA JUGA :  PKS Raih Tiga Besar di Kepri, Waka II DPRD Kepri Digodok DPP

“Salah satu prasyarat dari kepentingan yang memaksa adalah terjadinya kefakuman hukum,” lanjutnya.

Ia menambahkan, posisi Fraksi PKS di DPR, jelas tidak bisa menolak atau menerimanya hari ini, karena harus menunggu sidang berikut, ketika pemerintah menyampaikannya.

Sebagai Negara Demokrasi, lanjutnya, Ia sangat percaya, dan bisa dilihat dipenjelasan 1 ayat 3, UUD 45, bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memiliki prinsip, yaitu pertama adalah supremacy of the law, yaitu hukum diatas segala-galanya, yang kedua adalah equality before the law, bahwa semua memiliki kedudukan yang sama dihadapan kukum, dan yang ketiga penegakan hukum harus dengan hukum itu sendiri.

Sebagai Presiden PKS, Sohibul Iman memahami, bahwa pemerintah mengeluarkan Perpu ini ingin melindungi masyarakat dari radikalisme, serta sepakat sekali, artinya pemerintah memberikan payung hukum kepada masyarakat.

“Tetapi ketika payung hukum yang diberikan kepada masyarakat itu melanggar hukum yang lain, ini tidak sesuai dengan due proses of low. Ini yang kami kritisi,” imbuhnya.

Menurutnya, PKS merasa ragu, dengan Perpu ini apakan dibuat dengan serius atau tidak, bahkan, menurutnya, Presiden Jokowi juga sudah membaca keseluruhan atau belum, karena ada diantaranaya satu klausul yang dinilai/dirasa sebuah kesalahan yang terlalu fatal, dimana dijelaskan dari Perpu tersebut di Pasal 159, bahwa yang disebut dengan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila adalah Ormas yang menginginkan perubahan Pancasila dan Perubahan UUD 45.

BACA JUGA :  MSI Dijadwalkan Buka Rakorwil PKS Kepri

Ia menyimpulkan, artinya menurut Perpu ini, kalau ada Ormas atau orang perorang yang ingin melakukan perubahan atau amandeman UUD 45, itu berarti orang ini bertentangan dengan pancasila.

“Padahal pasal 37 UUD 45 konstitusi kita memberi ruang kepada siapapun untuk melakukan amandemen UUD 45, berdasarkan mekanisme yang sudah ditetapkan. Inikan semuah kontradiksi, yang menurut saya tidak dibaca secara seksema,” ungkapnya.

Sohibul Iman juga mengatakan, bahwa PKS melakukan ini semua bukan karena berada diluar pemerintahan (oposisi), tapi berdasarkan sesuatu yang sangat rasional.

Sebagai Oposisi, katanya lagi, justru ingin menyehatkan demokrasi kita, dan tidak punya preferensi apa-apa dengan Ormas yang dibubarkan dan sebagainya. Kalau ormas itu melakukan radikalisme dan bertentangan dengan Pancasila, selama prosesnya lewat jalur hukum, silahkan. Tidak ada keberatan sedikitpun dari PKS.

BACA JUGA :  Nurdin Minta Bupati Natuna Tepati Janji Masa Kampanye

Tapi ketika bukan melalui proses hukum, PKS sangat khawatir, Indonesia yang tadinya merupakan negera hukum (Rechtstaat) itu berubah nanti menjadi Negara kekuasaan (machsstaat).

“Dan kalau sudah menjadi negera kekuasaan, hukum menjadi tidak berarti. Dan karena itu, kemudian bisa ada potensi menjadi negara otoraritarian. Tentu kita tidak ingin kembali ke zaman itu. Kita ingin maju kedepan menjadi negara yang lebih modoren, dimana partisipasi dan hak menyampaikan pendapat seluruh masyarakat itu dijamin oleh konstitusi dan UUD kita,” tutupnya.

Pada acara Silaturrahmi itu juga hadir juga Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul, Ketua DPW PKS Kepri, Raden Hari Tjahyono, Ketua DPD PKS Kota Tanjungpinang, Alfin S.TP, Ketua Wilda Sumbagut, Hermanto, Ketua-ketua dari 11 Partai di Tanjungpinang, Pengurus PKS se-Kepri dan para kader yang memadati ruangan. (SK-MU)