KEPRITANJUNG PINANG

Walaaah, Izin Penimbunan Mangrove Sudah di Keluarkan BLH

×

Walaaah, Izin Penimbunan Mangrove Sudah di Keluarkan BLH

Share this article

– Masyarakat Tetap Saja Protes. Ada Apa???

TANJUNGPINANG (SK) – Terjadinya Konflik antara pihak masyarakat dengan pihak SKPD, terkait dengan perizinan penimbunan Mangrove (Hutan Bakau, Red) di Jalan Kijang Lama, Gang Putri Anjasmara 1 RT 01/RW 05, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kamis (31/03/2016).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Konflik tersebut, diawali dengan dikeluarkannya surat izin menimbun dari RT setempat, tanpa adanya konfirmasi pemberitahuan dari masyarakat yang daerahnya akan ada penimbunan.

Permasalahan konflik ini langsung diadukan oleh masyarakat ke Kantor Lurah Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dengan harapan Pak Lurah bisa mencari solusi dan jalan keluar dari permasalahan yang terjadi.

Lurah Kota Piring Feri Ismana, mengatakan, dengan permasalahan tersebut, kami dari pihak lurah mencoba mencari solusi dan jalan keluar dari permasalahan ini, dengan cara mengumpulkan masyarakat yang merasa dirugikan dan dari pihak SKPD yang memberikan izin untuk penimbunaan tersebut.

BACA JUGA :  Pasien Terinfeksi Virus Corona Meninggal di RSUD Embung Fatimah Batam

“Saya disini dari pihak Kelurahan, bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, namun disini saya mencoba mencari solusi jalan keluar dari permasalahan konflik ini,” kata Feri.

Dalam izin penimbunan tersebut, sambung Feri, sudah benar, jika mengikuti aturan-aturan untuk menimbun. Sementara dari pihak masyarakat mengaku, bahwa penimbunan tersebut, bisa mengakibatkan dampak yang sangat merugikan masyarakat.

Salim Zainal, pihak yang mengajukan penimbunan, mengatakan, bahwa penimbunan yang mereka lakukan hanya sebatas untuk menimbun saja, belum ada rencana pembagunan kedepannya.

“Di sini saya mengajukan penimbunan saja, untuk rencana pembagunannya saya sendiri belum ada kepikiran untuk di bangun perumahan, kios atau gudang. Untuk kedepanya, jika ingin ada pembagunan, saya pasti meminta izin lagi, namun sekarang ini saya hanya mengajukan penimbunan saja,” tegas Salim.

BACA JUGA :  PPKM Batam dan Tanjung Pinang Naik Status

Sementara itu, Yong Feri dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang mengaku, pihaknya sudah mengeluarkan izin penimbuanan, sesuai aturan yang berlaku, dikarenakan lokasi tersebut dataran padat atau tinggi, dan rencananya akan dibangun kios-kios seperti gudang.

“Pihak kami memang sudah mengeluarkan izin, dan lahan tersebut yang akan ditimbun sudah sesuai dengan aturan-aturan yang ada, di tambah lagi lokasi tersebut di daerah dataran padat atau tinggi, yang rencananya akan di bangun kios-kios, seperti gudang,” kata Yong Feri.

Konflik tersebut berubah menjadi suasana memanas, ketika pihak lurah tidak bisa berbuat banyak, untuk meredamkan amarah masyarakat. Banyak dari masyarakat yang perotes dan tidak mau lokasinya di adakan penimbunan. Sementara, pihak BLH pun enggan untuk di wawancarai Jurnalis Sijori Kepri.

BACA JUGA :  Kapolres Natuna Resmikan Kambong SIGAP Bencana COVID-19

“Nanti saja mas. Saya lagi tidak ada waktu, nanti datang saja langsung ke kantor untuk statemennya,” ujar Yong Feri.

Hal senada juga disampaikan pihak Bappeda Primaranto, yang hadir di rapat tersebut.

“Maaf mas, disini saya tidak tahu menahu, saya hanya sebatas staff biasa. Saya tidak bisa memberikan statemen, langsung saja ke kantor mas,” ujar Primaranto.

Sampai saat ini dari pihak SKPD yang tekait, tidak dapat dikonfirmasi mengenai masalah ini lebih lanjut. (SK-RA/C)


Lurah Kota Piring Feri Ismana, menanggapi keluhan masyarakat Jalan Kijang Lama