BATAMKEPRIPOLITIK

Warga Perumahan Devin Premiere Tolak Pendirian Tower PT SMT

×

Warga Perumahan Devin Premiere Tolak Pendirian Tower PT SMT

Share this article
Komisi I DPRD Batam menggeelar RDP Terkait Pembangunan Tower oleh PT SMT di Perumahan Devin Premiere. (Foto : Ist)

– RDP Komisi I DPRD Kota Batam.

 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, BATAM — Komisi I DPRD Kota Batam, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) penolakan warga terhadap pendirian tower PT SMT di Perumahan Devin Premiere RT 03/RW 18, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Rabu, (24/01/2018).

BACA JUGA :  RDP Terkait PPDB di Komisi IV DPRD Batam “BATAL”

RDP ini menghadirkan pihak terkait, seperti Camat Sekupang, M Amran, Pengelola PT SMT, Cipta Karya, PT SP, Telkomsel, warga Tanjung Riau, PP Media Karya dan Menara.

Dalam rapat diketahui, bahwa tower yang didirikan PT SMT belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BACA JUGA :  Ngesti Yuni Apresiasi "KEMENTERIAN KELAUTAN dan PERIKANAN"

Terkait hal ini, Zhuhri, perwakilan SMT, mengatakan sejak awal pembangunan telah mendapat protes warga. Namun, manajemen tetap melakukan pembangunan. Kendati warga protes, pihak manajemen telah melakukan sosialisasi pembangunan ke warga.

“Warga minta dibuatkan fasilitas umum,” kata Zhuhri.

Anggota Komisi I DPRD, Jurado Siburian, mengatakan, RDP ini untuk mempertanyakan apakah perusahaan telah mengantongi IMB atau belum. Selain itu, RDP untuk memastikan bahwa pembangunan ini tidak berdampak negatif pada warga sekitar.

BACA JUGA :  Karyawan PT MOS “UNJUK RASA ANARKIS”

“Dewan perlu mengetahui apakah pihak perusahaan ada IMB atau belum. Kalau belum uruslah dulu,” katanya. (Nda)