– RDP Komisi I DPRD Kota Batam.
SIJORIKEPRI.COM, BATAM — Komisi I DPRD Kota Batam, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) penolakan warga terhadap pendirian tower PT SMT di Perumahan Devin Premiere RT 03/RW 18, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Rabu, (24/01/2018).
RDP ini menghadirkan pihak terkait, seperti Camat Sekupang, M Amran, Pengelola PT SMT, Cipta Karya, PT SP, Telkomsel, warga Tanjung Riau, PP Media Karya dan Menara.
Dalam rapat diketahui, bahwa tower yang didirikan PT SMT belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Terkait hal ini, Zhuhri, perwakilan SMT, mengatakan sejak awal pembangunan telah mendapat protes warga. Namun, manajemen tetap melakukan pembangunan. Kendati warga protes, pihak manajemen telah melakukan sosialisasi pembangunan ke warga.
“Warga minta dibuatkan fasilitas umum,” kata Zhuhri.
Anggota Komisi I DPRD, Jurado Siburian, mengatakan, RDP ini untuk mempertanyakan apakah perusahaan telah mengantongi IMB atau belum. Selain itu, RDP untuk memastikan bahwa pembangunan ini tidak berdampak negatif pada warga sekitar.
“Dewan perlu mengetahui apakah pihak perusahaan ada IMB atau belum. Kalau belum uruslah dulu,” katanya. (Nda)