Sijori Kepri, Tanjung Pinang — 1 (satu) orang ASN berinisial S (42) dan 2 (dua) Tersangka Narkotika lainnya berinisial E (44) dan MF (31), ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang atas kasus tindak pidana Narkotika di 2 (dua) lokasi yang berbeda.
Kapolres Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau, AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan, S (42) ditangkap di rumahnya di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, sekira pukul 19.00 WIB.
“Saat digeledah ditemukan 2 (dua) HP dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Riau Kepri. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Pinang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ronny Burungudju, Selasa, (22/06/2021).
Kemudian, tersangka E (44) dan MF (31), ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang di pinggir Jalan Wiratno, pada sekira pukul 17.05 WIB.
Disaksikan oleh Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan, terhadap E, Swasta, 44 Tahun, ditemukan didalam saku celana 1 (satu) paket diduga Sabu, 1 (satu) HP dan 1 (satu) unit motor Merk Honda Tiger.
“Sedangkan dari tangan MF, Wiraswasta, 31 Tahun, ditemukan 1 (satu) buah tas sandang hitam yang didalamnya berisikan seperangkat alat hisap Sabu (bong) dan 1 (satu) HP merk Vivo biru,” ungkap Ronny.
Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, 08 Juni 2021, sekira pukul 14.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang mendapatkan Informasi ada seorang dicurigai memiliki Narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Kemudian anggota Satres Narkoba menangkap orang tersebut di pinggir Jalan Wiratno, sekira pukul 17.05 WIB. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku berinisial E (44) dan MF (31). Dan E mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari temannya bernama S.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap S, ASN, 42 Tahun, di rumahnya di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang sekira pukul 19.00 WIB.
Saat digeledah ditemukan 2 (dua) HP dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Riau Kepri. Selanjutnya Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Pinang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang telah diamankan berupa 1 (satu) paket diduga Sabu, seperangkat alat hisap Sabu / Bong, 1 (satu) buah tas sandang hitam, 4 (empat) unit HP, 1 (satu) unit motor merk Honda Tiger, dan 1 (Satu) buah kartu ATM Bank Riau Kepri milik S,” terang Ronny.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009.
Ronny Burungudju juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas Narkoba, membantu Polres Tanjung Pinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (R Rich)