HEADLINEHUKRIMPOLRIRIAU

1 Orang Warga Karimun Ditangkap di Dalam Kamar Hotel di Selat Panjang

×

1 Orang Warga Karimun Ditangkap di Dalam Kamar Hotel di Selat Panjang

Share this article
Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, bersama pelaku Narkotika jenis Sabu seberat 1.5 Kg. (Foto : Lukman Hakim)

Sijori Kepri, Meranti — Lakukan transaksi Narkotika jenis Sabu seberat 1,5 Kg, 1 (satu) orang warga Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, berinisial SL alias Udin (57), ditangkap Satresnarkoba Polres Meranti, di dalam kamar 205 Hotel L di Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, membenarkan tentang penangkapan 1 (satu) orang warga Kabupaten Tanjung Balai Karimun, yang juga sebagai Kurir Narkotika jenis Sabu. Pelaku ditangkap Satresnarkoba Polres Meranti, saat sedang berada di dalam kamar 205 Hotel L di Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Dari hasil interogasi anggota kita, pelaku ini mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik seorang bandar besar yang saat ini berstatus DPO. Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Andi AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, di halaman Mako Polres, Gogok Darussalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu, 11 Mei 2022 pagi.

BACA JUGA :  Juramadi Esram Serahkan SK Kenaikan Pangkat Kepada 7 PNS, Sejumlah Pegawai Terharu

Kronologis penangkapan itu, berawal dari hasil penyelidikan tim Satresnarkoba Polres Meranti mendapati bahwa di dalam kamar 205 Hotel L di Selat Panjang akan berlangsung transaksi jual beli diduga narkotika. Selanjutnya, tim langsung menuju ke TKP.

BACA JUGA :  Polri Tangkap 18 Tersangka 2,5 Ton Narkotika, 1 Ditembak Mati