Sijori Kepri, Meranti — 1 (satu) orang Pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial SK (30) dan 1 (satu) orang Pengguna inisial DAR (31), warga Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat, Senin, 30 Mei 2022.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, melalui Kapolsek Rangsang Barat, IPTU Benny Afriandi Siregar, membenarkan adanya penangkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Rangsang Barat dan Kecamatan Rangsang Pesisir.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor lebih kurang 1,83 gram yang dibungkus dalam plastik klep bening, sebuah timbangan digital, plastik klep bening kecil, tisu, korek api, sebuah sendok takar yang terbuat dari pipet, dan 1 (satu) unit Handphone android merek Realme.
“Pelaku dan barang buktinya saat ini sudah kita amankan di Mako Polsek Rangsang Barat untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” IPTU Benny Afriandi Siregar, Selasa, 31 Mei 2022.
Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gembol, Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.
Kemudian, Kapolsek Rangsang Barat langsung memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Rangsang Barat, AIPDA AT Pakpahan, untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.
Lalu sekira pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Rangsang Barat langsung melakukan penggerebekan di TKP, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SK (30).
Disaat itu, tim memanggil Ketua RT setempat untuk menjelaskan bahwa mereka telah mengamankan SK yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.