DAERAHPOLRI

1 Polsek di Polres Bukit Tinggi Dilarang Lakukan Proses Penyidikan

×

1 Polsek di Polres Bukit Tinggi Dilarang Lakukan Proses Penyidikan

Share this article
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto : Humas Polri)

Sijori Kepri, Jakarta — Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021, menyatakan, bahwa 1 (satu) Polsek di Polres Bukit Tinggi, Polda Sumbar, yakni Polsek Palupuh, bersama 1.061 Polsek lainnya, tidak dapat melakukan atau dilarang melakukan Proses Penyidikan.

Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021, tentang Penunjukan Kepolisian Sektor (Polsek) Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021, yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Dalam surat tersebut, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan, Rabu, (31/03/2021).

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor : B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (R Rich)