HUKRIMKEPRINATUNA

10 Kapal Vietnam Ditenggelamkan di Laut Natuna Utara

×

10 Kapal Vietnam Ditenggelamkan di Laut Natuna Utara

Share this article
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaan RI melaksanakan penenggelaman 10 (sepuluh) kapal illegal fishing berbendera Vietnam, di perairan Laut Natuna Utara. (Foto : Humas Ditjen PSDKP)

Sijori Kepri, Natuna — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaan RI melaksanakan penenggelaman 10 (sepuluh) kapal illegal fishing berbendera Vietnam, di perairan Laut Natuna Utara, Rabu, (31/03/2021).

Penenggelaman 10 kapal di Laut Natuna Utara ini semakin menguatkan pesan bahwa aparat Indonesia tidak akan berkompromi terhadap para pencuri ikan. Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan sikap tegasnya untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Eksekusi penenggelaman terhadap 10 kapal tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Negeri Karimun.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus melawan pelanggaran illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di Indonesia,” tegas Sekretaris Jenderal KKP, yang juga Plt Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar.

BACA JUGA :  Dinas Kebersihan Terlantarkan Aset Negara

Antam pun menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejaksaan RI, yang selama ini telah mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing, termasuk dalam proses eksekusi penenggelaman 10 kapal tersebut.

Adapun 10 kapal illegal fishing yang ditenggelamkan tersebut adalah KNF 7788 TS, BV 92570 TS, BV 93160 TS, BV 92468 TS, BV 92467 TS, BV 8909 TS, BV 92778 TS, KG 91526 TS, KG 93811 TS, dan KG 93012 TS. Kesepuluh kapal ikan berbendera Vietnam tersebut ditangkap di perairan WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.

BACA JUGA :  Abdul Haris Beri Bantuan “KIPAS ANGIN”

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Erlan Suherlan, menyampaikan, bahwa 10 kapal asing yang dimusnahkan, 8 (delapan) merupakan barang bukti yang perkaranya ditangani penuntut umum Kejaksaan Negeri Natuna, sedangkan 2 (dua) kapal merupakan barang bukti perkara dalam perkara perikanan yang ditangani Kejaksaaan Negeri Karimun.

“Kami sebagai eksekutor putusan pengadilan, tentu mendukung langkah-langkah pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia,” ujar Erlan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Hari Setiono, manyampaikan, bahwa kesepuluh kapal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diberi pemberat, agar tenggelam. Dengan cara tersebut diharapkan dampak negatif terhadap lingkungan perairan sekitar dapat diminimalisir.

BACA JUGA :  Fase New Normal, Bupati Karimun Terbitkan Surat Edaran Protokol Pelaksanaan Ibadah

“Penenggelaman ini diharapkan tidak memberikan dampak bagi lingkungan, dan kapal yang ditenggelamkan dapat menjadi rumah ikan,” ujar Hari.

Pemusnahan 10 kapal illegal fishing ini menambah panjang daftar kapal pencuri ikan yang dimusnahkan pada tahun 2021. KKP dan Kejaksaan RI telah memusnahkan 26 kapal ikan asing ilegal di Batam, Aceh, Pontianak dan Natuna. (R Rich)