KEPRITANJUNG PINANG

10 Pasangan Ikuti Nikah Massal Pemko Tanjungpinang

×

10 Pasangan Ikuti Nikah Massal Pemko Tanjungpinang

Share this article
Pelaksanaan proses tepuk tepung tawar oleh Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, kepada pasangan pengantin tertua Munir dan Sumiati. (Foto : Humpro TPI)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

10 Pasangan Ikuti Nikah Massal Pemko Tanjungpinang
– Pasangan Tertua Usia 64 dan 54 Tahun.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3AM) Kota Tanjungpinang, kembali melaksanakan kegiatan Nikah Massal di Tahun 2019.

Untuk tahun 2019 ini, tercatat 10 Pasangan mengikuti kegiatan tersebut. Acara yang diselenggarakan di Aula Asrama Haji Tanjungpinang ini turut dihadiri dan disaksikan oleh Walikota Tanjungpinang H. Syahrul S.Pd dan Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP, Kamis, (28/11/2019).

Walikota Tanjungpinang H. Syahrul,S.Pd mengatakan penyelenggaraan nikah massal ini merupakan bentuk kepedulian Pemko Tanjungpinang terhadap kaum perempuan. Karena dalam beberapa kasus, sering perempuan dirugikan pada aspek perjanjian pernikahan. Terlebih untuk pernikahan yang dilakukan di bawah tangan.

BACA JUGA :  Lis : Isi Kemerdekaan "DENGAN POSITIF"

“Sebenarnya mereka sudah melakukan pernikahan yang sah, namun dimata hukum status mereka tidak memiliki kekuatan. Dengan diadakan pernikahan massal ini, maka mereka mempunyai kepastian hukum,” terangnya.

Lanjut Syahrul, Pemko Tanjungpinang membantu permasalahan yang dihadapi pasangan pengatin untuk mendapatkan pengakuan hukum dengan memberikan buku nikah secara gratis, karena semua adiministrasi sudah ditanggung.

Ia berharap, dengan diberikan buku nikah ini, mereka memiliki kekuatan hukum dan dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah.

“Pernikahan sesuai hukum negara sangat penting karena dapat menyelamatkan generasi penerus,” ucap Syahrul.

Syahrul juga mengucapkan selamat kepada pasangan pengantin, dengan harapan ke depan lebih tenang dalam mengurus rumah tangga.

“Saya ucapkan selamat, karena sudah mendapatkan pengakuan secara hukum. Dan kepada pengadilan agama, KUA, Camat, Lurah, dan ketua RT/RW, saya ucapkan terima kasih karena telah berperan aktif sukseskan kegiatan ini,” tutupnya.

BACA JUGA :  Lis Tutup Diklat Prajabatan CPNS Gol III

Dalam laporannya, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang, Linda Wati, menyebutkan, dari 11 pasangan pendaftar, hanya 10 pasang yang lolos verifikasi dan menjadi peserta nikah massal.

10 pasangan tersebut berasal dari 1 pasang dari Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, 3 pasang dari Kelurahan Batu IX, masing-masing 1 pasang dari Kelurahan Tanjung Unggat, Dompak, dan Sei Jang.

Pasangan tertua pada nikah massal ini berusia 64 tahun untuk mempelai pria dan 54 tahun untuk mempelai wanita. Sedangkan pasangan termuda berusia 30 tahun untuk mempelai pria dan 27 tahun mempelai wanita.

“Mempelai pria namanya Munir, usianya 64 tahun dan mempelai perempuan bernama Sumiati (54). Mereka berasal dari Kelurahan Batu IX. Sedangkan pasangan termuda dari Kelurahan Tanjung Ayun Sakti,” jelasnya.

BACA JUGA :  Danlantamal IV – TNI AL Resmikan “KAPAL KAL MARAPAS II-4-65”

Prosesi ijab kabul pasangan tertua Munir dan Sumiati, serta pasangan termuda Amiruddin dan Wahyuni Rahayu berkesempatan disaksikan oleh Walikota.

Saat prosesi ijab kabul dimulai, pasangan tertua Munir dan Sumiati sempat mengulang kalimat hijab, karena tidak kuasa menahan tangis, setelah dibimbing Walikota, akhirnya kalimat ijab sukses dibacakan. Raut wajah harupun tampak menyelimuti Munir dan istri.

Resepsi pernikahan massal yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang ini, turut dihadiri Wakil Walikota, Hj. Rahma S.IP, unsur FKPD, Kepala OPD, Ketua TP-PKK Juwariyah Syahrul, Camat, Lurah, serta pihak keluarga peserta nikah massal. (FD/R)