BATAMHUKRIMKEPRI

10 Pelaku Diamankan, Terkait Kasus Pemukulan di Warung Kopitiam 212 Batam

×

10 Pelaku Diamankan, Terkait Kasus Pemukulan di Warung Kopitiam 212 Batam

Share this article
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, memberikan keterangan pers terkait Kasus Pemukulan di Warung Kopitiam 212 Batam. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Penyidik dari Ditreskrimum Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang, serta Unit Reskrim Polsek Batam Kota, berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Penganiayaan di Warung Kopitiam 212 Batam, pada Juli 2021 lalu.  

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, sebagaimana yang telah disampaikan pada konferensi pers sebelumnya, yaitu pada malam Rabu, (27/10/2021), yang disampaikan oleh Kapolda Kepri, bahwa tadi malam Tim Gabungan yang dibentuk Kapolda Kepri berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Penganiayaan di Warung Kopitiam 212 Batam, pada Juli 2021 lalu.  

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Dari 10 orang yang diamankan di wilayah Bengkong, Kota Batam, termasuk Tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta dari hasil pemeriksaan penyidik dan adanya visum et repertum diduga kuat sebagai pelaku utama atas pengeroyokan dan atau penganiayaan, yaitu Pelaku inisial AR.

BACA JUGA :  Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Barelang Terima Penghargaan Kak Seto Award dan Polisi Selebriti

“Hari ini kami sampaikan, bahwa pelaku utama yang melakukan Tindak Pidana penganiayaan ini berhasil diamankan pada pukul 21.45 WIB tadi malam. Di wilayah Bengkong, Kota Batam. Sementara 9 orang lainnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk mengetahui masing masing perannya,” ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, dan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis, (28/10/2021).  

Sebagaimana yang disampaikan, lanjut Harry, kasus ini berawal dari viralnya video di media sosial (Medsos) tentang kasus penganiayaan yang  dilaporkan pihak korban. Pihak penyidik dari Polresta Barelang telah melakukan penyelidikan, diawali dengan mendatangi TKP, kemudian melakukan pemeriksaan awal saksi, termasuk juga meminta keterangan ahli terkait dengan visum et repertum yang dimintakan atas nama korban.  

BACA JUGA :  Kenal Saat Fashion Show Seorang Pria Dewasa di Batam Hamili Anak Dibawah Umur

“Tentunya ini perlu di ketahui oleh masyarakat, bahwa penanganan sebuah perkara Tindak Pidana tentu tidak sama, ada prosesnya melalui penyelidikan dan penyidikan.  Kemudian juga tingkat kesulitan penangkapan pelaku, sebagaimana yang disampaikan kemaren, pelaku sempat menjadi DPO,” ujar Harry.

Polda Kepri juga menghimbau kepada masyakarat, apabila ada hal yang terkait hutang piutang agar tidak menggunakan jasa preman.  

“Ini adalah perilaku premanisme. Bapak Kapolda Kepri memerintahkan agar menindak tegas seluruh perilaku yang terkait dengan premanisme. Untuk masyarakat, agar tidak ragu untuk melaporkan apabila terjadi tindakan premanisme,” sebutnya.  

BACA JUGA :  Posisi Wakapolres Tanjung Pinang Berganti

Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan saran dan masukan, laporan atau kritik kepada Polda Keperi, yang tentunya agar Polri lebih baik.  

“Sekali lagi, kami tidak anti kritik dan kami siap menerima saran serta masukan dari masyarakat guna pelaksanaan tugas kami yang lebih baik lagi kedepan. Kami tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,″ pungkas Harry Goldenhardt.

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, mengatakan, sesuai dengan perintah Kapolda Kepri, untuk seluruh masyarakat tidak diperbolehkan untuk menyewa jasa premanimse.