GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BATAMHEADLINEHUKRIMPOLRI

10 Pemain dan Bandar Gelper Ditangkap di Batam, 4 Diantaranya Oknum Wartawan Media Online

×

10 Pemain dan Bandar Gelper Ditangkap di Batam, 4 Diantaranya Oknum Wartawan Media Online

Sebarkan artikel ini
Tanda Pengenal Wartawan yang terlibat Gelper berhasil diamankan Satreskrim Polresta Barelang. (Foto : Ist)

BATAM – Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, memimpin penggerebekan yang diduga sebagai salah satu ‘Sarang’ Gelper, di bilangan Pasar Suka Ramai, Blok D No 29, Bengkong, Kota Batam, Selasa, 25 April 2023, sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan telah mengamankan 10 orang yang diduga sebagai Pemain dan Bandar Gelper.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Benar, kita telah mengamankan 10 orang yang diduga sebagai Pemain dan Bandar. 4 (empat) orang diantaranya oknum Wartawan media online dengan inisial KL, YEF, MA dan DRW,” kata Kompol Budi Hartono.

BACA JUGA :  Kembali, Warga Tiongkok Terinfeksi Positif Covid-19 di Batam

“Informasi tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis Gelanggang Permainan (Gelper) Eletronik,” bebernya.

Budi melanjutkan, kemudian Anggota Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang melakukan Under Cover sebagai Pemain di Gelper tersebut.

Dan didapati adanya praktik perjudian jenis Gelper dengan cara Pemain datang dan memberi uang kepada Wasit untuk mengisi kredit dengan minimal pengisian Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan Pemain mendapatkan kredit sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah).

BACA JUGA :  Bawa Motor Teman, Pelajar SMPN 8 Nongsa “TABRAKAN DENGAN AVANZA”

“Kemudian, Pemain dapat memainkan permainan yang ada pada Mesin Gelper tersebut. Apabila pemain menang dan cancel, permainan dapat melakukan ‘Cancel Kredit’, yang kemudian kredit dapat ditukarkan dengan uang tunai sesuai dengan jumlah kredit yang dimenangkan dan cancel di mesin,” jelas Budi Hartono.

Setelah diamankan, para Pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  DPRD Batam Turun Langsung Ke Warga Dam Baloi Kolam

Adapun, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, yakni, 1 (satu) mesin Gelper Buble, 1 (satu) mesin Gelper Merak, 1 (satu) mesin Gelper Kelinci, 1 (satu) buah buku catatan uang Bandar Rp 146.000, total uang pemain Rp 150.000 dan 3 (tiga) buah kunci mesin.

“Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 303 KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta,” pungkas Kasat. ***

(Wak Dar)