COVID-19KEPRITANJUNG PINANG

10 Warga Kecamatan Tanjungpinang Kota Diserang Covid-19

×

10 Warga Kecamatan Tanjungpinang Kota Diserang Covid-19

Share this article
Wali Kota Tanjung Pinang, Rahma. (Foto : Prokopim TPI)

Warga positif lainnya, RR (25), RK (26), SB (50), MH (25) dan CU (27), laki-laki, tidak bergejala.

“Yang bersangkutan juga ada riwayat perjalanan, dan saat ini tengah melakukan isolasi mandiri,” ujarnya.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Dinas Kesehatan PP dan KB Kota Tanjung Pinang secara rutin melaksanakan tracing (penelusuran) pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien konfirmasi. Dan, bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di BTKL PP Batam.

BACA JUGA :  Coblos Lebih dari Satu Kali dan Mengaku Orang lain, Terancam Pidana Keras

”Kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini,” pinta Rahma.

Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan secara disiplin pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tidak tinggal serumah, teman rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama. Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.

BACA JUGA :  Kapolres Bersama Satpolair Polres Lingga "BERBAGI TAKJIL UNTUK NELAYAN"

“Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke keluarga dan orang-orang di sekitarnya. Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu memakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 1 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun,” tutup Rahma. (FD)