GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

112 KK Terdampak Program Pembangunan Rempang Eco-City Tempati Hunian Sementara, Tuty: Selain Dapat Uang Sewa, Warga Juga Dapat Biaya Hidup

×

112 KK Terdampak Program Pembangunan Rempang Eco-City Tempati Hunian Sementara, Tuty: Selain Dapat Uang Sewa, Warga Juga Dapat Biaya Hidup

Sebarkan artikel ini
Warga Terdampak Program Pembangunan Rempang Eco-City bersama petugas gabungan. (Foto : Ist)

BATAM — 112 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak program pembangunan Rempang Eco-City telah bergeser dan menempati hunian sementara. Jumlah ini terus bertambah seiring dengan keterbukaan beberapa warga asal Rempang terhadap rencana investasi di kampung mereka.

Pendekatan persuasif dan humanis yang dikedepankan oleh BP Batam menjadi faktor penting dalam mempercepat pergeseran warga yang terdampak oleh program strategis Rempang Eco-City.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Melalui proyek ini, saya ingin anak cucu kami bisa hidup lebih layak,” harap Salim, warga asli Kampung Sembulang Tanjung, saat memutuskan untuk bergeser ke hunian sementara, pada Rabu kemarin.

Salim menegaskan, pergeseran dirinya dan keluarganya adalah keputusan pribadi tanpa campur tangan pihak lain. Pria yang telah menginjak usia 70 tahun tersebut yakin bahwa pemerintah telah mempertimbangkan banyak hal, terutama yang berkaitan dengan sisi kemanusiaan dan hak masyarakat sebelum proyek ini berjalan.

“Saya selalu berdoa kepada Allah SWT agar pembangunan ini bisa cepat selesai dan kami bisa hidup di rumah baru dengan nyaman,” pungkasnya.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait (Tuty), menegaskan bahwa BP Batam berkomitmen untuk menuntaskan proyek strategis Rempang Eco-City. Tuty berharap seluruh komponen daerah dapat mendukung BP Batam dalam merealisasikan investasi di Rempang.

“Kami membutuhkan dukungan dari seluruh komponen daerah agar realisasi investasi di sana bisa berjalan lancar,” ujar Tuty.

Tuty juga menjelaskan beberapa manfaat pergeseran bagi warga terdampak pengembangan Rempang. Selain mendapatkan uang sewa rumah maksimum selama 12 bulan sebesar Rp 1,2 juta per KK, warga juga berhak atas biaya hidup dengan periode yang sama sebesar Rp 1,2 juta per jiwa.

“BP Batam juga memfasilitasi pengangkutan orang dan barang dari rumah mereka ke hunian sementara. Selain itu, ada beberapa manfaat lain yang warga dapatkan termasuk kepastian terhadap pendidikan anak-anak mereka yang masih bersekolah,” pungkas Tuty. ***

(Darsih)

SHARE DISINI!
banner 200x200