KEPRINATUNAPOLITIK

13 Parpol Ikuti Bimtek Verifikasi dan Penetapan Parpol “PESERTA PEMILU 2019”

×

13 Parpol Ikuti Bimtek Verifikasi dan Penetapan Parpol “PESERTA PEMILU 2019”

Share this article
KPU Natuna gelar Bimbingan Teknis Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019. (Foto : Bernard Simatupang)
– Dalam Verifikasi Parpol, KPU Natuna Gunakan Aplikasi SIPOL.

SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Geliat proses Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 sudah mulai terasa, hal tersebut seiring dengan tahapan Pemilu 2019 yang memang sudah berada diambang pintu. Dengan tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna turut menggesa pelaksanaan tahapan Pemilu 2019, dengan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2019, bertempat di Natuna Hotel, Ranai Darat, Senin, (27/11/2017).

Ketua KPUD Kabupaten Natuna, Affuandris S.Com, dalam sambutannya mengatakan, Bimtek ini bertujuan untuk mensosialisasikan informasi dan pemahaman verifikasi faktual dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah diundangkan.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Karena ini kepentingan Parpol, juga mengenai kepengurusan, maka perlu diadakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti tertulis sebagai bahan pemenuhan persyaratan Parpol menjadi peserta Pemilu. Karena tahapan berikutnya ada tahapan pencalonan yang berkaitan dengan verifikasi faktual dan penetapan keanggotaan Parpol,” ujar Affuandris.

BACA JUGA :  Kelurahan Tanjungpinang Kota “JUARA UMUM MTQ KE-XI”

Dalam kesempatan yang sama, salah seorang dari Komisioner KPUD Natuna, Risno, mengatakan, sesuai dengan data yang diperoleh saat ini, tercatat 13 utusan Parpol yang sudah mendaftar dan menyatakan kesiapannya mengikuti Bimtek, selanjutnya menjadi tugas KPU untuk memverifikasi dan melakukan penetapan Parpol yang dapat mengikuti Pemilu 2019 sebagai peserta.

BACA JUGA :  KPU Natuna Akan Rekrut 1.589 Petugas KPPS

Dalam pemaparannya, Risno, menekankan pentingnya mekanisme verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Natuna, dimana saat ini KPU akan menggunakan aplikasi Sistim Informasi Partai Politik atau SIPOL, guna mempermudah sistem penyelenggaraan verifikasi dan penetapan Partai Politik.

“Apabila dokumen lengkap, Parpol akan diberi tanda terima. Kemudian dokumen tersebut diperiksa keabsahannya, selanjutnya dokumen keanggotaan diperiksa di KPU Kabupaten/Kota. Apabila memenuhi syarat administratif, maka akan dilakukan verifikasi faktual, yaitu mencocokkan dokumen dan fakta di lapangan,” tutur Risno.

BACA JUGA :  Signal Internet Lelet “KPU TERPAKSA PINDAH KANTOR”

Risno, juga menyampaikan, terkait mekanisme verifikasi faktual dilapangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka KPU akan membuatkan rekapitulasi dari hasil verifikasi tersebut, apabila telah memenuhi standar minimal seperti yang diatur dalam Undang-Undang, maka KPU akan menetapkan Parpol tersebut sebagai peserta Pemilu 2019.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bakesbangpolda Natuna, Drs. Muhtar Achmad, M.Eng, Komisaris KPUD, Damayanti, SE, Sekretaris KPUD, Erman S.Pd, dan anggota Parpol Kabupaten Natuna. (SK-Nard)