Scroll untuk baca artikel
BATAMHUKRIMPOLRI

14 Pencuri Single Buoy Mooring Milik PT PAN di Perairan Anambas Diringkus

×

14 Pencuri Single Buoy Mooring Milik PT PAN di Perairan Anambas Diringkus

Sebarkan artikel ini
Pencuri Single Buoy Mooring Milik PT PAN saat diamankan Tim Ditreskrimum Polda Kepri. (Foto : Ist)

BATAM – 14 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Single Buoy Mooring milik PT Pertalahan Arnebatara Natuna (PT PAN) di Perairan Kepulauan Anambas berhasil diringkus Tim Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis, 19 Januari 2023.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ini terjadi di Perairan Kepulauan Anambas melibatkan 14 orang pelaku.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Adapun 14 pelaku yang berhasil diamankan Tim Ditreskrimum Polda Kepri, antara lain pelaku berinisial BA alias A, D alias A, H alias M, AA, M alias S, PMSH alias H, AF alias A, iniasial A, MA alias K, inisial C, WP alias P, WM alias P, A alias P dan I alias IS,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, dan Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis, 19 Januari 2023.

Harry menjelaskan, adapun kronologis kejadiannya berawal pada hari Senin, tanggal 12 Desember 2022 di Perairan Kepulauan Anambas. 

“Untuk sebagai korban adalah PT Pertalahan Arnebatara Natuna (PT PAN), dimana dalam kasus ini dilakukan oleh 14 tersangka dengan berbagai peran,” ungkap Harry.

Adapun peran masing-masing tersangka antara lain ada sebagai pemotong, dan ada juga sebagai penerima. 

“Hal ini dilakukan secara terencana dan bersama-sama,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Harry, ada juga diamankan berbagai macam barang bukti, seperti gergaji, Palu besar dan kecil, mata uang Rupiah, Handphone, Kapal Motor, Potongan Besi SBM dan Tabung Oksigen. 

“Total barang bukti yang diamankan kurang lebih ada sekitar 34 jenis alat bukti dan barang bukti,” ungkap Harry.

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, menambahkan, kejadian ini adalah pencurian alat yang diberi nama Single Buoy Mooring.

“Ini adalah sejenis alat untuk mengisi bahan bakar minyak ke kapal-kapal diangkut untuk dijual diluar negeri. Alat inilah yang diambil atau dicuri oleh 14 tersangka ini,” tambah Jefri Ronal Parulian Siagian. 

Disampaikannya lagi, bahwa dari para pelaku yang sudah diamankan ini, mereka mempunyai masing-masing peran, termasuk juga sudah diamankan otak pelaku yang merencanakan pencurian ini. 

“Kemudaian hasil dari pencurian tersebut dijual di daerah Tanjung Pinang dengan berat kurang lebih 15 Ton dan dijual dengan harga kurang lebih Rp 79 Juta,” ujar Jefri Ronal Parulian Siagian.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***

(Wak Dar)

Share and Enjoy !

Shares
Shares