DAERAH

156 Obat Sirup Boleh Diresepkan oleh Nakes, Aman Digunakan Sesuai Aturan Pakai

×

156 Obat Sirup Boleh Diresepkan oleh Nakes, Aman Digunakan Sesuai Aturan Pakai

Share this article
Juru bicara Kementerian Kesehatan, dr Mohammad Syahril. (Foto : Kemenkes)

JAKARTA – Sebanyak 156 obat dengan sediaan cair/sirup dapat diresepkan oleh Tenaga Kesehatan (Nakes) di fasilitas pelayanan kesehatan 

Hal ini tertuang dalam Surat Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Jubir Kemenkes), dr Mohammad Syahril mengatakan, obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

BACA JUGA :  Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan Wajib Tahu, Ini Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi 2022

”Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” kata Jubir dr Syahril, dalam rilisnya, di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022.

Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A.

BACA JUGA :  Tampil Bareng Para Menteri, Gubernur Ansar Didapuk Jadi Narasumber Diskusi Panel Rakornas Transisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

”12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” tambah dr Syahril.

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Polres Cek 16 Apotek dan Swalayan di Karimun

Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

”Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,” tambahnya. (Red)