GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

17 Bendera Merah Putih Tugu Proklamasi Tepi Laut Diganti

×

17 Bendera Merah Putih Tugu Proklamasi Tepi Laut Diganti

Sebarkan artikel ini
Polres Tanjungpinang melalui Polsek Tanjungpinang Kota melakukan Pergantian Bendera Merah Putih yang sudah kurang layak untuk dikibarkan, bertempat di Tugu Proklamasi. (Foto : Humas Polres TPI)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

SIJORIKEPRI.COM – TERVERIFIKASI DEWAN PERS

banner 728x90

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

17 Bendera Merah Putih Tugu Proklamasi Tepi Laut Diganti

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Polres Tanjungpinang melalui Polsek Tanjungpinang Kota melakukan Pergantian Bendera Merah Putih yang sudah kurang layak untuk dikibarkan, bertempat di Tugu Proklamasi, Jalan S.M. Amin, tepi laut Tanjungpinang, Jumat, (12/4/2019).

Tugu Proklamasi Riau memiliki sejarah dimana tempat berdirinya tugu saat ini adalah lokasi pertama kalinya dikibarkan Sang Saka Merah Putih, serta dibacakannya Teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di kota Tanjungpinang. Tugu ini didirikan pada tanggal 29 Desember 1949, dan berada di depan kantor Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang berada di tepi laut.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Reza Anugrah A.P., S.H.,S.I.K., yang pada saat mengetahui bendera merah putih yang berada di lokasi Tugu Proklamasi dalam keadaan kurang layak untuk dikibarkan, langsung berinisiatif menggantinya dengan yang layak.

“Adapun jumlah total keseluruhan bendera merah putih di Tugu Proklamasi tersebut yang diganti sebanyak 17 (tujuh belas) lembar,” ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi SIK MH, melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Reza Anugrah A.P., S.H.,S.I.K.

Dikatakan Kapolsek lagi, bahwa Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara.

“Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” ungkapnya.

Harapannya, agar bendera merah putih yang sudah kurang layak untuk dikibarkan segera diganti. Hal ini bukan semata-mata menjadi tanggung jawab instansi tertentu saja, namun tanggung jawab kita semua sebagai bangsa Indonesia yang merasakan dan menikmati indahnya kemerdekaan.

“Ini sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kita sebagai bangsa Indonesia atas jasa para pahlawan dalam perjuangannya merebut kemerdekaan, dan suatu kewajiban, serta keharusan bagi kita semua bangsa Indonesia untuk meneruskan perjuangan tersebut,” pungkasnya. (Wak Rans/R)

banner 200x200