[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
172 Napi Rutan Kelas IIB Karimun “DAPAT REMISI”
– Tiga Orang Dinyatakan Bebas Langsung.
SIJORIKEPRI.COM, KARIMUN — Proklamasi Kemerdekaan Indonesia bukan hanya merupakan deklarasi kebebasan dari segala bentuk penindasan penjajah, lebih dari itu, momen tersebut juga sebagai suatu komitmen dari seluruh rakyat Indonesia membangun negara yang mandiri serta mampu memberikan perlindungan segenap tumpah darahnya.
Demikian disampaikan Bupati Karimun, H Aunur Rafiq, dalam sambutannya di acara pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2018 secara Simbolis kepada 172 WBP Rutan Kelas IIB Karimun, yang dihadiri Wakil Bupati Karimun, H Anwar Hasyim, Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya S.I.K, Dandim 0317 TBK, Danlanal TBK, Sekda Karimun, Jumat, (17/8/2018), sekira pukul 14: 00 WIB.
“Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah memberikan aspriasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ujar Rafiq.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Eri Erawan, dalam laporannya mengatakan, kondisi Warga Binaan saat ini berjumlah 334 orang dengan kapasitas untuk 200 orang. Hal ini mengalami over kapasitas 134 orang atau 67%.
“Sebanyak 172 orang Narapidana (Napi) di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memperoleh remisi umum 17 Agutus 2018. Dari jumlah ini tiga orang diantaranya dinyatakan bebas langsung,” jelas Eri.
Napi yang memperoleh remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak 172 orang, rinciannya RU I PIDUM 154 oang, RU I PP99 15 orang dan RU II (Bebas langsung) 3 orang. Jumlah napi di Rutan Karimun 334 orang.
“Berdasarkan perolehan remisi dari 172 itu, pria 164 orang, wanita 8 orang. Yang 1 bulan 69 orang, 2 bulan 45 orang, 3 bulan 47 orang, 4 bulan 10 orang dan 5 bulan 1 orang. Mereka adalah yang WNI 169 orang dan WNA 3 orang,” pungkasnya. (Wak Fik)