Scroll untuk baca artikel
BATAMHUKRIMKEPRI

18 Kali Lakukan Curanmor, Pelaku Diringkus Polsek Sekupang

×

18 Kali Lakukan Curanmor, Pelaku Diringkus Polsek Sekupang

Sebarkan artikel ini
Pelaku Curanmor bersama barang bukti saat diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — 18 kali melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang, IPTU Buhedi Sinaga, pelaku berinisial AS (20) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang, di Tiban 3, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku Curanmor sebanyak 18 kali di Kota Batam.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Sekupang dan sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap barang bukti dan DPO yang belum ditemukan,” kata AKP Yudi Arvian, Minggu, (15/08/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, (18/07/2021), sekira pukul 22.00 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan teras rumahnya, kemudian pada keesokan harinya pada Senin, (19/07/2021), sekira pukul 04.00 WIB korban sudah tidak melihat lagi sepeda motor dengan Nomor Polisi BP 2660 QD yang diparkirkan korban di teras rumahnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 10 juta.

Menerima laporan adanya tindak pidana Curanmor, kemudian Unit Opsnal Polsek Sekupang mendapat informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen lengkap di kos-kosan Tiban 3.

Selanjutnya dengan gerak cepat Unit Reskrim menuju TKP, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga pelaku, yang mana pada saat melakukan penangkapan di kos-kosan Tiban 3, Kecamatan Sekupang, salah satu teman terduga pelaku dapat melarikan diri atas nama Fajar (masih DPO).

“Dari terduga pelaku AS (20) ditemukan 1 (satu) buah kunci T dan 4 (empat) buah sepeda motor hasil dari kejahatan (Curanmor). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Yudi Arvian.

Berdasarkan keterangan pelaku bersama teman atas nama Fajar (DPO), mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian (Curanmor) sebanyak 18 kali, yakni di Sagulung 13 kali, Batu Aji 3 (tiga) kali dan Nongsa 2 (dua) kali.

“Dan sampai saat ini Unit Opsnal Polsek Sekupang masih melakukan pengembangan terhadap kejadian ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun. (Wak Dar)

Share and Enjoy !

Shares
Shares