LINGGA (SK) — Terkait 18 orang Warga Negara Asing (WNA) asal RRC, yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Salvage 8 yang ditangkap diperairan Tekoli, Kecamatan Senayang, oleh Bupati Lingga, Kantor Imigrasi Kelas III Dabo Singkep, menerangkan semuanya memiliki izin tinggal kerja yang legal yang dikeluarkan oleh Direktorat Imigrasi Batam.
Kepala Imigrasi Kelas III, Dabo Singkep, Nofiardi, SE, menyampaikan, untuk izin tinggal semua warga negara RRC tersebut, tidak ada yang melanggar aturan keimigrasian. warga negara RRC tersebut, dipandu oleh nahkoda Kapal yang merupakan warga negara Indonesia. Sementara Para ABK kapal, tidak mengetahui keberadaan pasti mereka.
“Waktu kejadian, mereka langsung melaporkan data ke imigrasiannya. Selain itu, kita sudah koordinasi ke Kantor Imigrasi Batam, izin mereka legal,” terangnya.
Mengenai izin tinggal warga negara asing di wilayah Imigrasi Dabo Singkep, kata Nofiardi, di Kabupaten Lingga, saat ini hanya ada dua warga negara asing yang bekerja di wilayah Dabo Singkep. Adapun keduanya merupakan Warga Negara Thailand, yang bekerja sebagai Nahkoda Kapal hisap dan Tenaga Teknis Kapal hisap tersebut.
“yang terdaftar di Kantor Imigrasi saat ini hanya dua WNA asal Thailand, yang bekerja sebagai operator dan Nahkoda Kapal Hisap timah,” paparnya.
Sebelumnya kasus Kapal Salvage 8 ini, pihak penyidik dari Lanal Dabo Singkep, hanya menetapkan Nahkoda Kapal sebagai tersangka, sementara ABK kapal dan lainnya tidak dijadikan objek sangkaan. (SK-Pus)