19 Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka di Kabupaten Bintan

oleh
Para tersangka kasus Pemalsuan Surat Tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — 19 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus Pemalsuan Surat Tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Rabu, 25 Mei 2022.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri, terdiri dari Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Tanah seluas 48 Hektar.

“Pengungkapan ini menindaklanjuti dari 6 (enam) Laporan Polisi, dengan waktu kejadian diantara tahun 2013 sampai dengan 2018 dan tempatnya, yaitu di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri, Joko Pitoyo Cahyono, dan Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Mohammad Darma Ardiyaniki, pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu, 25 Mei 2022.

Adapun tersangka yang di Sidik didalam kasus ini sebanyak 19 orang, dengan peran masing-masing seperti Inisiator pembuat Surat Palsu berinisial AK, SD dan MA, selanjutnya pembuat Surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH.

Berikutnya yang berperan sebagai Pengguna Surat Palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK, serta HE, yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT, serta sebagai juru ukur.

“Dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain,″ ujar Harry Goldenhardt.

Para pelaku ini, lanjut Harry, melakukan kejahatannya dengan cara dimana para inisiator membuat surat Sporadik bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain.

Perbuatan yang mereka lakukan, yaitu dengan mencari keuntungan dengan cara menjual Sporadik kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Bintan.

Atas tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini, diketahui bahwa pelaku mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp 500.000.000,-.

Shares
Rekomendasi Untuk Anda :

No More Posts Available.

No more pages to load.