BINTANHEADLINEHUKRIMKEPRIPOLRI

19 Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka di Kabupaten Bintan

×

19 Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka di Kabupaten Bintan

Share this article
Para tersangka kasus Pemalsuan Surat Tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan. (Foto : Ist)

″Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektar, 1 (satu) lembar foto copy peta plotingan bidang tanah 48 hektar, 1 (satu) buah Mesin Ketik, 25 Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 (satu) lembar Surat Gran bertuliskan Arab Melayu, 1 (satu) lembar surat Pernyataan Kelompok Bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT dan Kwitansi jual beli,″ jelas Harry Goldenhardt.

Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Mohammad Darma Ardiyaniki, menambahkan, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa Inisiator awal ada 3 (tiga) orang dan setelah tiga orang ini merencanakan, selanjutnya mereka bekerja sama dengan orang oknum perangkat desa, yaitu ada mantan Kepala Desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut dengan menggunakan nama 9 (sembilan) orang warga, untuk kemudian dijualkan kepada pihak salah satu perusahaan.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar Rp 1,5 Miliar,” tambah Kasat Reskrim Polres Bintan.

BACA JUGA :  Pelaku Penyebaran Foto dan Video HOT Mantan Pacar di Inhil Diringkus

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, mengatakan, dari 19 orang yang ditetapkan menjadi tersangka, sebagian telah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penahan dalam perkara yang lain.

BACA JUGA :  HUT Korpri, PNS Lantamal IV Beri Bantuan Tiga Panti Asuhan

Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri, Joko Pitoyo Cahyono, mengharapkan, kepada masyarakat yang ingin membeli tanah agar mengetahui Informasi ke absahan tanah ke BPN.

“Kemudian agar dipastikan juga ke kantor Desa, Kelurahan, bahwasanya terhadap objek bidang tanah belum ada hak pihak lain, tidak sedang menjadi objek perkara, tidak sedang menjadi objek sengketa, agar dipastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean,” harap Joko Pitoyo Cahyono.

BACA JUGA :  AKBP Ryky Widya Muharam Jabat Kapolres Karimun, Gantikan AKBP Tony Pantano

Kepada 19 orang tersangka itu, pasal yang diterapkan adalah pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara, kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana. (Wak Dar)