HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

2 Orang Pria Ditangkap di Senggarang dan Toapaya

×

2 Orang Pria Ditangkap di Senggarang dan Toapaya

Share this article
2 (dua) orang pria berinisial MR dan R, berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Miliki Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) orang pria berinisial MR dan R, berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang, atas kasus tindak pidana Narkotika di Kelurahan Senggarang, Tanjung Pinang dan di Kampung Toapaya, Kabupaten Bintan.  

Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, membenarkan tentang penangkapan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana Narkotika oleh Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang. Dimana MR ditangkap di sekitar Kelenteng Lampu Merah, Kelurahan Senggarang, Tanjung Pinang, dan R ditangkap di rumahnya di Km 24, Kampung Toapaya, Kabupaten Bintan.  

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini kedua pelaku inisial MR dan R, beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ronny Burungudju, Sabtu, (09/10/2021).

BACA JUGA :  Polsek Batu Aji dan Paguyuban Warga Banten Terima Bantuan Masker dan Hand Sanitezer

Krononologis penangkapan berawal pada hari Kamis, 30 September 2021, sekira pukul 07.00 WIB, dimana Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki berinisial MR lengkap dengan ciri–cirinya dengan menggunakan sepeda motor roda dua merk Honda Vario warna putih, akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di sekitar Kelenteng Lampu Merah, Kelurahan Senggarang, Tanjung Pinang.  

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan sekira pukul 10.00 WIB Tim melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi, baru datang dengan menggunakan sepeda motor berada di depan Kelenteng tersebut.  

“Kepada petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama inisial MR, dan bersama saksi dilakukan penggeledahan. Dari saku celana sebelah kirinya MR  ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok H&D yang isinya terdapat 1 (satu) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu, yang dibungkus dengan plasitk bening dengan berat kotor 0,36 gram yang diakui adalah miliknya,” ungkap Ronny.

BACA JUGA :  Nurdin Silaturahmi ke Masjid Azzulfa di Dabo Singkep

Petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone milik pelaku sebagai alat komunikasi untuk memesan paket Narkotika jenis Sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial R dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).  

Selanjutnya, Tim Satresnarkoba melakukan pencarian, dan sekira pukul 11.15 WIB kami berhasil menangkap seorang laki-laki bernama R di rumahnya di Km 24, Kampung Toapaya, Kabupaten Bintan, dan mengakui ada menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada saudara MR.  

“Berdasarkan pengakuan R, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki berinisial U, dan dari tangan R kami juga mengamankan 1 (satu) unit handphone dan juga 4 (empat) lembar pecahan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yaitu sisa pembelian narkotika jenis Sabu,” ujarnya.

Selanjutnya, sekira pukul 15.20 WIB, Tim kembali berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial U di rumahnya di sekitar Tembeling, Kabupaten Bintan. Kepada petugas U mengakui memang ada menghubungi temannya HD (masih DPO, Red), agar bertransaksi narkotika jenis Sabu kepada R.  

BACA JUGA :  Jalur One Way Dinilai Bertentangan Dengan Sistim Zonasi

Ronny juga menambahkan, bahwa terhadap pelaku MR dan R sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan jadi tersangka, dan terhadap U masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.  

“Sudah dilakukan tes urine terhadap ketiga pelaku dan hasilnya Negatif,” sebut Ronny.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UURI  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 Tahun.  

AKP Ronny juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjung Pinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 0858-0531-6658. (R Rich)