DAERAHHEADLINEHUKRIMPOLRI

2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Senilai Rp 49 Miliar

×

2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Senilai Rp 49 Miliar

Share this article
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat menyampaikan keterangan pers kepada Wartawan. (Foto : Ist)

Jakarta, Sijori Kepri — 2 (dua) pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial PIW dan BP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Proyek Gerobak Dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019 senilai Rp 49 Miliar oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Kasus dugaan Tindak Pidana korupsi ini disampaikan Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada Wartawan di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. 

BACA JUGA :  Hasil Sidang Komisi Kode Etik, Polri Putuskan "Richard Eliezer" Sebagai Anggota Polisi. Alasannya….

Ramadhan juga menjelaskan, bahwa tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp 800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya. 

“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut, juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkanlah oleh Pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” jelasnya. 

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Tetapkan Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Tersangka

Menurut Ahmad Ramadhan, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan Gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp 49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.  

“Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp 30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi Rp 30 miliar ini adalah dari fiktif,” ucapnya. 

Kemudian di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1,1 miliar. 

BACA JUGA :  Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa Corporindo

“Ada yang menarik disini. Rp 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada Rp 1,1 miliar yang diterima suap dan Rp 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain,” tuturnya. (Red)