HUKRIMKARIMUNKEPRI

2 Pelaku Curanmor dan 4 Pelaku Curat Ditangkap Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun

×

2 Pelaku Curanmor dan 4 Pelaku Curat Ditangkap Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun

Share this article
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, bersama para pelaku Curanmor dan Curat. (Foto : Humas Polres Karimun)

Sijori Kepri, Karimun — 2 (dua) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan 4 (empat) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun, Rabu, (23/12/2020).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan, kedua pelaku Curanmor berinisial OK (20) dan AF (19) melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga yang terparkir di depan halaman rumah milik korban yang tidak jauh dari GOR Rajawali Pelitip, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020, sekira pukul 22.00 WIB.

“Tim Bison Sat Reskrim dan jajaran Polres Karimun berhasil menangkap pelaku OK dan AF pada hari Jumat tanggal18 Desember 2020. Kedua pelaku ini berhasil diamankan dilokasi berbeda. Dari kedua pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri, yakni Honda Vario BP 2893 SK warna hitam dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melaksanakan aksinya Motor Vario BP 3278 GK warna merah,” kata AKBP Muhammad Adenan, didampingi KBO Sat Reskrim Polres Karimun dan Paur Humas Polres Karimun, Rabu, (23/12/2020).

Sedangkan pelaku Curat yang berhasil diamankan oleh Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun dan jajaran inisial RA (14), IN (16), JA (17) dan EU (16) di lokasi yang berbeda.

“Para pelaku Curat ini setidaknya sudah melakukan aksinya di 7 (tujuh) lokasi yang berbeda. 2 (dua) pelaku lainnya masih DPO, dengan inisial AN dan P,” ujar Adenan.

Dari tersangka aksi pencurian dengan pemberatan, berhasil diamankan barang bukti 1 unit TV LED Merk Samsung 42 Inchi.

AKBP Muhammad Adenan menambahkan, tersangka OK dan AF, merupakan residivis yang pernah melakukan aksi kejahatan pencurian. Sedangkan untuk tersangka pencurian dengan pemberatan terdapat 3 (tiga) orang pelaku masih dibawah umur.

“Terhadap para tersangka dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” tutupnya. (Wak Fik)