Batam, Sijori Kepri — 2 (dua) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AL (35) dan HK (40) di Perumahan GMP Tanjung Sengkuang, Kota Batam, berhasil diringkus Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin, membenarkan tentang penangkapan 2 (dua) orang pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Curanmor di Perumahan GMP Tanjung Sengkuang, Kota Batam.
“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AL (35) yang diamankan di Tanjung Sengkuang. Sementara Pelaku inisial HK (40) ditangkap di Gedung Tua Hotel Lasinta, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,” kata Kompol Salahuddin, didampingi Kasi Humas AKP Polresta Barelang, Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, IPTU M Driga Pradhika, di Mapolsek Batu Ampar, kemarin.
Kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 WIB, di Perumahan GMP Tanjung Sengkuang, Kota Batam.
Saat itu, anak korban berinisial SK baru pulang dari kerja dan memarkirkan sepeda motor tersebut di teras depan rumah korban.
Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, korban diberitahu oleh anaknya, bahwa sepeda motor yang ada di teras rumah sudah tidak ada lagi atau hilang. Selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2022 korban melapor ke Polsek Batu Ampar.
Setelah menerima laporan dari korban, kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar mendapatkan informasi yang diduga pelaku Curanmor jatuh dari sepeda motor akibat melakukan tindak pidana jambret di Jalan depan Martabak Har.
Lalu tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap diduga pelaku Curanmor, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang Pelaku berinisial AL, yang diduga sebagai pelaku Curanmor di Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Kemudian pada hari Rabu, tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar kembali mendapatkan informasi keberadaan yang diduga pelaku Curanmor inisial HK dan berhasil mengamankan pelaku di Gedung Tua Hotel Lasinta Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Selanjutnya pelaku beserta Barang bukti di bawa ke Polsek Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Salahuddin juga mengatakan, setelah pelaku berhasil membawa sepeda motor milik Korban, kemudian pelaku melakukan Tindak pidana Jambret dengan menggunakan sepeda motor milik Korban.
“Menurut pengakuannya, Pelaku melakukan Aksinya dengan menggunakan Kunci T,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 363 Ayat (2), dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (Wak Dar)