Scroll untuk baca artikel
HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

2 Pelaku Pencurian di Dompak Diringkus

×

2 Pelaku Pencurian di Dompak Diringkus

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Tanjung Pinang, IPTU Suprihadi Hartono, bersama Satreskrim Polres Tanjung Pinang, dan 2 pelaku pencurian di Dompak, Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — 2 (dua) pelaku pencurian berinisial RH dan AH diringkus Satreskrim Polres Tanjung Pinang, karena melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan cara mencongkel Jok sepeda motor yang sedang parkir, di dekat bundaran sebelum Masjid Raya Dompak, Tanjung Pinang.

Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kasi Humas Polres Tanjung Pinang, IPTU Suprihadi Hartono, mengatakan, pada hari Sabtu, tanggal 20 Oktober 2021, sekira pukul 20.30 WIB, anggota unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Pinang yang dipimpin oleh IPDA M Yuda Firmansyah, telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RH di Jalan Raya Kawal, tepatnya di Gedung Olahraga Km 20 Kawal, Kabupaten Bintan.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Kemudian, dari hasil introgasi terhadap pelaku RH, pelaku mengakui melakukan Tindak Pidana Pencurian (Congkel Jok) tersebut bersama rekannya yang berinisial AH, yang mana pelaku tersebut sudah tidak berada di Kawal,” kata IPTU Suprihadi Hartono, Sabtu, (27/11/2021).

Selanjutnya, dari hasil introgasi pelaku RH, rekannya AH tersebut berada di Kabupaten Tanjung Balai Karimun. Kemudian pada hari Senin, tanggal 22 Nov 2021, sekira pukul 06.00 WIB, Tim melakukan Penyelidikan terhadap pelaku AH tersebut di Kabupaten Tanjung Balai Karimun. 

Pada pukul 09.00 WIB, Tim tiba di Kabupaten Karimun dan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku AH tersebut. Pada pukul 11.30 WIB, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku AH yang berada dikediaman orang tuanya yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Perumahan Telaga Mas, Block A No 01, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun. 

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan mengetahui keberadaan pelaku, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AH dikediaman orang tuanya,” ungkap IPTU Suprihadi Hartono.

Setelah dilakukan penangkapan, lanjutnya, Tim langsung melakukan interogasi di Polres Karimun. Dan pelaku mengakui bahwa pelaku telah melakukan Tindak Pidana Pencurian (Congkel Jok) di Jalan Raya Dompak, tepatnya di Tugu Keris dibawah Masjid Raya Dompak dengan cara mencongkel jok sepeda motor korban yang sedang parkir di Jalan Raya Dompak tersebut.

Selanjutnya, Tim membawa pelaku ke Kota Tanjung Pinang menggunakan jalur laut untuk dibawa ke Polres Tanjung Pinang guna penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang telah berhasil diamankan adalah 1 (satu) Unit  Handphone Oppo  Reno5 F Tipe CPH 2217 warna hitam dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario warna putih BP 2532 KR. Dan pelaku dikenakan adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun,” terang Suprihadi.

IPTU Suprihadi Hartono juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjung Pinang untuk lebih berhati-hati memarkirkan kendaraan, agar tidak menjadi korban curanmor. (R Rich)

Share and Enjoy !

Shares
Shares