HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap di Jalan Nila dan Kemboja Tanjung Pinang

×

2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap di Jalan Nila dan Kemboja Tanjung Pinang

Share this article
Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang kembali menangkap 2 (dua) pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu berinisial YRS dan A. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang kembali menangkap 2 (dua) pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu berinisial YRS dan A, setelah sebelumnya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial S pada hari Sabtu, (30/10/2021), sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Ir Sutami (Jalan Suka Berenang), Kota Tanjung Pinang.  

Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan, kedua pelaku ditangkap di 2 (dua) lokasi yang berbeda.  

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Pelaku YRS ditangkap di rumah kos di Jalan Nila, Kelurahan Tanjung Pinang Barat, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang. Sedangkan inisial A ditangkap di Jalan Kemboja, Gang Melur No 36, RT 004 RW 013, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang,” kata AKP Ronny Burungudju, Sabtu, (13/11/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu, 30 Oktober 2021, Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial S karena memiliki 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Sabu, yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram, di Jalan Ir Sutami (Jalan Suka Berenang), Kota Tanjung Pinang.  

BACA JUGA :  Pagar DPKKAD Kota Tanjungpinang Roboh

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku S pada hari Sabtu, (30/10/2021), sekira pukul 20.00 WIB, ditemukan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang diakui oleh S diperoleh dari pelaku berinisial YRS.  

Kemudian Tim Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang melakukan pengejaran terhadap YRS, di rumah kos di Jalan Nila, Kelurahan Tanjung Pinang Barat, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang. Sekira pukul 23.00 WIB, Tim Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang mengetuk pintu kos-kosan tersebut dan dibuka langsung oleh pelaku YRS, kemudian Tim Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang memperkenalkan diri.  

“Didampingi RT setempat, dilakukan penggeledahan, dan ditemukan di kloset kamar mandi berupa 1(satu) lembar potongan kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastik stereo earphone superbass yang berisikan 1(satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dan ditemukan lagi 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam,” ungkap Ronny.

Kemudian, lanjut Ronny, Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang melakukan penggeledahan di kamar pelaku. Tepat di lemari ditemukan berupa seperangkat alat hisab Sabu (bong), 1(satu) bundle plastik bening, 1(satu) bundle plastik warna hitam dan 1 (satu) korek api gas warna kuning. Dari tangan pelaku diamankan juga 1(satu) unit handphone warna hitam beserta kartu didalamnya, yang mana semua barang bukti tersebut diakui miliknya.  

BACA JUGA :  Polres Bintan Musnahkan Narkotika Hasil Tangkapan Selama Tahun 2021

“Selanjutnya, kami lakukan penggeledahan lagi di kamar pelaku, tepatnya di lemari ditemukan berupa seperangkat alat hisab Sabu (bong), 1(satu) bundle plastik bening, 1(satu) bundle plastik warna hitam dan 1 (satu) korek api gas warna kuning. Dari tangan pelaku diamankan juga 1(satu) unit handphone warna hitam beserta kartu didalamnya, yang mana semua barang bukti tersebut diakui miliknya.  

Kepada petugas, pelaku mengakui barang bukti Narkotika Jenis sabu tersebut diakui diperoleh dari inisial A. Mendapat informasi tersebut, kemudian Tim Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang melakukan pengejaran terhadap A.

Pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021, sekira pukul 01.30 WIB, Tim Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang langsung menuju rumah A, di Jalan Kemboja, Gang Melur No 36, RT 004 RW 013, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang.  

BACA JUGA :  7 Warga Bukit Bestari Kembali Terjangkit Covid-19

Tiba di rumah A, Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang, langsung melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti. Turut diamankan dari tangannya berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru beserta kartu didalamnya, diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi.  

“Selanjutnya terhadap inisial YRS beserta barang bukti dan terhadap saudara A kami amankan dan kami bawa ke Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang  Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.  

Ronny juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjung Pinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No TLP/WA 0858-0531-6658. (R Rich)