HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

2 Pemilik Narkotika Dibekuk di Tanjung Pinang

×

2 Pemilik Narkotika Dibekuk di Tanjung Pinang

Share this article
Miliki paket Narkotika diduga jenis Sabu, 2 (dua) orang pelaku berinisial P (47) dan AS (42), berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Miliki paket Narkotika diduga jenis Sabu, 2 (dua) orang pelaku berinisial P (47) dan AS (42), berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang, di dua lokasi yang berbeda, pada Kamis, (27/05/2021).

Kapolres Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau, AKBP Fernando, melalui Kasi Humas Polres Tanjung Pinang, IPTU Suprihadi, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka Narkotika. Berdasarkan hasil tes urine yang telah dilaksanakan, bahwa tersangka dinyatakan positif Sabu.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjung Pinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata IPTU Suprihadi, didampingi Kanit Idik 1 Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang, IPDA Ivan Wira Hardiyanto, Kamis, (03/06/2021).

BACA JUGA :  ABG di Batam Kedapatan Berduaan di Hotel Bersama Pria Hidung Belang

Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis, 27 Mei 2021 sekira pukul 15.15 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang dicurigai memiliki paket diduga Narkotika jenis Sabu di sekitaran Jalan Handjoyo Putro.

Selanjutnya Satres Narkoba melakukan penyelidikan, dan pada pukul 15.30 WIB, Tim melihat laki-laki yang sesuai dengan informasi tersebut berada di sebuah rumah di Jalan Handjoyo Putro.

Saat diamankan, pelaku mengaku bernama inisial P. Selanjutnya bersama saksi RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan di lantai rumah 1 (satu) kotak rokok yang berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

“Pelaku mengakui barang-barang tersebut miliknya. Dari tangannya juga diamankan 1 (satu) unit HP. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap IPTU Suprihadi.

BACA JUGA :  Gondol Emas di 9 Katagori, “PSHT JUARA UMUM”

Kemudian, lanjutnya, pada hari Kamis, 27 Mei 2021, setelah dilakukan penangkapan terhadap P, Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap AS di salah satu perumahan di Kecamatan Tanjung Pinang Timur.

Selanjutnya, bersama saksi Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, seperangkat alat hisap Sabu, 1 (satu) timbangan digital dan 1 (satu) bundel plastik bening.

Terhadap barang-barang tersebut, diakui miliknya. Dari tangan pelaku juga diamankan 1 (satu) unit HP. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tersangka P (47), turut diaman barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Sabu dengan berat bruto 0,30 gram, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) buah kotak rokok dan 1 (satu) unit sepeda motor.

BACA JUGA :  Danlantamal IV : "PRAJURIT JANGAN PUNGLI"

Kepada tersangka AS (42), yang juga pernah di hukum kasus Narkoba, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu berat bruto 0.26 gram, seperangkat Alat hisap Sabu, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) timbangan digital dan 1 (satu) bundel plastik bening.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” tutup Kasi Humas. (R Rich)