HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

2 Pemilik Narkotika Diringkus di Rumahnya di Tanjung Pinang

×

2 Pemilik Narkotika Diringkus di Rumahnya di Tanjung Pinang

Share this article
2 (dua) pemilik Narkotika jenis Sabu berinisi P alias PY (31) dan AES diringkus Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — 2 (dua) pemilik Narkotika jenis Sabu berinisi P alias PY (31) dan AES diringkus Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang di rumahnya masing-masing, Jumat, (07/01/2022).

Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando,melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan, Inisial P alias PY (31) diringkus di rumahnya di Jalan Sulaiman Abdullah, Gang Mahakam, Kelurahan Tanjung Pinang Barat, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Sedangkan Inisial AES diringkus di rumahnya di jalan RE Martadinata, Gang Hang Jebat IV, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang,” kata AKP Ronny Burungudju, Sabtu, (15/01/2022).

Kronologis penangkapan pelaku berawal pada hari Jumat, tanggal 7 Januari 2022, sekira pukul 02.00 WIB, Satreskrim Polres Tanjung Pinang melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama inisial P alias PY (31) yang berada diteras rumahnya di Jalan Sulaiman Abdullah, Gang Mahakam, Kelurahan Tanjung Pinang Barat, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjungpinang. 

BACA JUGA :  PLH Bupati Karimun dan Aunur Rafiq Hadiri Acara Syukuran Penempatan Kantor Baru BKPSDM Karimun

Selanjutnya dengan didampingi Ketua RW 9 setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan pada tangan sebelah kanan P alias PY barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik transparan. 

Didalam rumah, tepatnya di atas meja ruang tamu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik transparan dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna abu–abu beserta kartu didalamnya, dan setelah diinterogasi pelaku mengakui barang tersebut ialah miliknya.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari inisial AES. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang langsung mendatangi AES dirumahnya sekira pukul 03.00 WIB di jalan RE Martadinata, Gang Hang Jebat IV, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang,” ungkap Ronny.

BACA JUGA :  Gedung Guru Raja Ahmad Engku Haji Tua Propinsi Kepri “TIDAK TERAWAT”

Di kamar AES lantai 2 (dua), dilakukan penggeledahan dan ditemukan di toilet rumah Lantai 2 (dua) barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu bekas sisa pakai, seperangkat alat hisap Sabu/ Bong, 1 (satu) unit timbangan digital merk Digi Pounds warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastic bening berisikan pipet kaca, 1 (satu) bundel plastik transparan, 1 (satu) buah gunting dan 1 (Satu) unit handphone merk Samsung warna hitam beserta kartu didalamnya. 

Pelaku P alias PY dan AES mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya P alias PY dan AES beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang guna penyelidikan lebih lanjut.

AKP Ronny juga menambahkan, adapun barang bukti milik P alias PY adalah 3 (tiga) paket diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik transparan total berat kotor 2,1 gram, 1 (satu) buah gunting warna hitam, dan 1 (satu) Unit handphone warna abu–abu beserta kartu didalamnya.

BACA JUGA :  Polres Tanjung Pinang Buka Gerai Masker Gratis Bagi Masyarakat

Sedangkan barang bukti milik AES adalah 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu bekas sisa pakai 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kotak plastik bening berisikan pipet kaca, 1 (satu) bundel plastik transparan, 1 (satu) buah mancis / korek api gas, seperangkat alat hisap Sabu/ Bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (Satu) unit handphone warna hitam beserta kartu didalamnya.

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 (lima) tahun,” pungkas Ronny. (R Rich)