BINTANHUKRIMKEPRIPOLRI

2 Pencuri 12 Tiang Tower PLN Tanjung Uban Diringkus

×

2 Pencuri 12 Tiang Tower PLN Tanjung Uban Diringkus

Share this article
2 pelaku pencurian 12 Tiang Tower milik PLN Tanjung Uban bersama barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Bintan — 2 (dua) Pencuri 12 batang tiang Tower milik PLN Tanjung Uban yang berada di Kampung Harapan Baru, RT 003/RW 002, Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, berinisial AF Alias R dan RT, berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Polres Bintan, Jumat, (22/10/2021).  

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono, membenarkan tentang penangkapan 2 (dua) pelaku tindak pidana pencurian tiang Tower milik PLN Tanjung Uban, di Kampung Harapan Baru, RT 003/RW 002, Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.  

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kompol Suharjono, didampingi Ps Kasi Humas Polres Bintan, IPDA Missyamsu Alson, Kamis, (28/10/2021).  

Kronologis penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Pengaduan dari Suvervisor PT PLN Tanjung Uban, Albert Sitorus, pada hari Jumat, tanggal 22 Oktober 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 19 / X / 2021 / SPKT / POLSEK BINUT / POLRES BINTAN / POLDA KEPRI, tanggal 25 Oktober 2021, tentang tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 22 Oktober 2021, yaitu telah hilangnya tiang penyanggah Tower Listrik Saluran udara Tegangan Tinggi (SUTT) Nomor 13 sebanyak 12 batang, yang terletak di Kampung Harapan Baru, RT 003/RW 002, Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.

BACA JUGA :  Jabatan Kasat Reskrim Polres Bintan Berganti

Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut, personil Reskrim Polsek Bintan Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, IPTU Purbowo, melakukan penyelidikan, yang diawali dari pengecekan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), selanjutnya mencari informasi atas kejadian tersebut.  

“Dari hasil kerja keras Personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara tersebut berhasil mendapatkan informasi, bahwa pelaku pencurian tiang penyanggah tower tersebut, dimana beberapa hari yang lalu ada 2 (dua) orang pria yang menjual batangan besi yang sama persis dengan besi yang hilang di tower tersebut,” ungkap Suharjono.  

BACA JUGA :  Ketua DPRD Bintan Apresiasi Kinerja Polres Bintan

Setelah mengetahui ciri-ciri yang diduga kuat sebagai pelaku, anggota langsung melakukan pengejaran, namun pelaku yang notabene residivis cukup merepotkan untuk langsung ditangkap.  

“Namun setelah 3 (tiga) hari berturut-turut, akhirnya hari Senin tanggal 25 Oktober 2021, anggota melakukan penyamaran (undercover) sebagai petugas PLN diseputaran rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku AF Alias R di ruang tamu rumahnya,” ujarnya.

Saat anggota melakukan introgasi, pelaku AF Alias R tidak mengakui perbuatannya dan berusaha untuk mengelak hingga melakukan perlawanan saat akan dibawa ke Polsek Bintan Utara.  

Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku AF Alias R, tak berselang lama anggota berhasil mengamankan pelaku RT yang sedang berada di seputaran Desa Teluk Sasah bersama pacarnya. Dan saat pelaku RT dilakukan introgasi, ia juga tidak mengakui perbuatan tersebut, hingga akhirnya anggota mempertemukan keduanya, dan kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui dan menjelaskan bahwa cara tersangka melakukan pencurian besi tower tersebut dengan cara membuka semua baut dan mur yang melekat untuk mengikat tiang besi dengan menggunakan Kunci Ring Pas Merk DIAMOND BRAND Nomor 22 dan Kunci Inggris Merk Berent 300 mm, lalu menjual barang curian tersebut ke tempat jual beli barang rongsokan yang ada di Kecamatan Bintan Utara dengan mengaku sebagai pekerja di PT yang ada di Kawasan Industri Lobam.  

BACA JUGA :  Kunker ke Kecamatan Tambelan, Bupati Roby Tinjau Pembangunan Hingga ke Desa Batu Lepuk

“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 2 (dua) batang Besi Member/ penyangga Tower ukuran panjang 2 Meter, 1 (satu) Kunci Ring Pas Merk DIAMOND BRAND Nomor 22, 1 (satu) Kunci Inggris Merk Berent 300 mm, 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Suzuki Mega Carry Warna Hitam Nomor Polisi BP 8307 TG, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Astrea Grand warna Hitam Nomor Polisi BP 5220 TP,” pungkas Kompol Suharjono.  

Kepada kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (R Rich)