BATAMHUKRIMKEPRI

2 Remaja Pelaku Jambret Diringkus di Batam, 1 Pelaku Ditembak dan 1 Korban Tewas

×

2 Remaja Pelaku Jambret Diringkus di Batam, 1 Pelaku Ditembak dan 1 Korban Tewas

Share this article
2 (dua) remaja berinisial AH (20) dan K (16), pelaku dalam tindak pidana Jambret hingga korban meninggal dunia diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — 2 (dua) remaja berinisial AH (20) dan K (16), pelaku dalam tindak pidana Curas/Jambret hingga korban tewas terjatuh saat mengejar pelaku, berhasil diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, dengan 2 (dua) tempat kejadian, yakni di Tepi Jalan Pak Datuk, Batam Centre, dan di Jalan Ruko Adira, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.  

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, membenarkan telah terjadi tindak pidana Curas, dengan 2 (dua) tempat kejadian, yakni di Tepi Jalan Pak Datuk, Batam Centre, dan di Jalan Ruko Adira, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.  

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat para korban mengejar pelaku, korban dan kawan-kawan terjatuh hingga salah satu korban meninggal dunia,” kata Kompol Reza Morandy Tarigan, Kamis, (14/10/2021).  

BACA JUGA :  Dinas Pendidikan Kepri Ultimatum Siswa dan Guru

Kemudian, ketika dilakukan pengembangan pencarian barang bukti, pelaku AH sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Selanjutnya petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

“Selanjutnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kompol Reza.  

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, (10/10/2021), sekira pukul 04.00 WIB, pelapor didatangi oleh seseorang yang menolong korban inisial EJ dan menginformasikan telah terjadi penjambretan dan kecelakaan kepada korban, dan korban sudah dirawat atau dibawa ke rumah sakit Budi Kemuliaan.  

BACA JUGA :  280 Personil BKO Polda Kepri Bantu Pengamanan TPS di Batam

Berdasarkan informasi tersebut, pelapor pun langsung menuju Rumah Sakit Budi Kemuliaan untuk memastikan informasi tersebut, dan benar pelapor bertemu dengan korban yang sedang dirawat, dan korban memberikan informasikan korban telah menjadi korban penjambretan.

“Adapun barang-barang korban yang diambil oleh pelaku berupa Handphone Merk Samsung M305 warna biru menggunakan case Pink, KTP korban, Kartu ATM, serta uang tunai Rp 250.000,” jelas Reza.  

Menerima laporan adanya kejadian Curas/ Jambret di Jalan Ruko Adira, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan.  

BACA JUGA :  Polresta Barelang dan TNI Padamkan Kebakaran Hutan Bandara Hang Nadim

Pada hari Senin, (11/10/2021), sekira pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitaran Masjid Sekupang. Sekira pukul 12.15 WIB, Pelaku K berhasil diamankan. Kemudian dilakukan pengembangan di Ruli Baloi Kolam, sekira pukul 12.55 WIB, pelaku AH berhasil diamankan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit Samsung M305 warna hitam (milik Korban), 1 (satu) unit sepeda motor Vega warna hitam (Sebagai Sarana).  

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara,” pungkas Reza. (Wak Dar)