GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BATAMHUKRIMKEPRI

2 Spesialis Pencurian Honda Beat Diringkus di Perumahan Puri Gracia Batam

×

2 Spesialis Pencurian Honda Beat Diringkus di Perumahan Puri Gracia Batam

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, IPTU Buhedi Sinaga, Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, dan 2 Spesialis Pencurian Honda Beat di Kota Batam. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — 2 (dua) Spesialis Pencurian Honda Beat di 17 TKP di Kota Batam, berinisial P dan Inisial MS, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang, saat sedang berada di seputaran Perumahan Puri Gracia, Kelurahan Tanjung Riau, Kota Batam.  

Adapun 17 TKP pelaku melakukan aksinya, yakni di wilayah Sekupang 7 (tujuh) kali, Batu Aji 3 (tiga) kali, Bengkong 1 (satu) kali, Sagulung 4 (empat) kali, Lubuk baja 1 (satu) kali, Batam Kota 1 (satu) kali.  

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, membenarkan adanya tindak pidana pencurian Spesialis Honda Beat, sesuai dengan keterangan pelaku, sudah melakukan aksinya di 17 lokasi di Kota Batam.  

BACA JUGA :  Pemko TPI MoU “PERANGI NARKOBA” Bersama BNN

“Saat ini terdapat 2 (dua) Pelaku masih DPO, dan 2 (dua) Pelaku lainnya sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Yudha Surya Wardana, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekupang, IPTU Buhedi Sinaga, dan Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, Senin, (18/10/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis, (15/07/2021), sekira pukul 14.00 WIB, Pelapor yang berprofesi sebagai teknisi datang ke lokasi tersebut untuk perbaikan CCTV Indomaret dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran kemudian masuk ke dalam Indomaret.  

BACA JUGA :  Warga Diminta Kembalikan Uang Politik Caleg

Sekira pukul 15.45 WIB, saksi bertanya kepada Korban “Lus, motormu kok nggak ada, kau datang pakai apa?” “Ya pakai motorku” jawab Pelapor. Kemudian Pelapor keluar untuk memastikan ucapan saksi.  

Sesampainya diluar, pelapor melihat sepeda motornya hilang dari tempatnya. Adapun ciri-ciri sepeda motor tersebut adalah merk Honda Beat warna biru putih, berikut 1 (satu) unit mesin Gerinda, satu unit Helmet, 1 (satu) tas, 1 (satu) STNK beserta peralatan kerja yang ditaruh dibagian depan sepeda motor.

Setelah menerima Laporan Polisi tersebut, Unit Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada di seputaran lokasi kejadian.  

BACA JUGA :  2 Pejabat Utama Polda Kepri dan Kapolresta Barelang Terima Kenaikan Pangkat dari Kapolri

“Setelah mendapat keterangan dan diketahui identitas dan tempat tinggal yang diduga sebagai pelaku, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang mengetahui keberadaan yang diduga sebagai pelaku sedang berada di seputaran Perumahan Puri Gracia, Kelurahan Tanjung Riau, Kota Batam, dan berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut,” ungkap Yudha.  

Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, menambahkan, atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) mengenai pencurian, dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara. (Wak Dar)