BATAMHUKRIMKEPRI

2 Tersangka Jaringan Pengiriman 22 PMI Ilegal Ditangkap Ditpolairud Polda Kepri

×

2 Tersangka Jaringan Pengiriman 22 PMI Ilegal Ditangkap Ditpolairud Polda Kepri

Share this article
2 (dua) orang tersangka jaringan dalam pengiriman PMI Pekerja Migran Indonesia) ilegal ke Malaysia berinisial I dan R berhasil ditangkap Ditpolairud Polda Kepri. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — 2 (dua) orang tersangka jaringan dalam pengiriman 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia berinisial I dan R berhasil ditangkap Ditpolairud Polda Kepri.

Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nanang Indra Bakti, menjelaskan, Kasi Binmas Air Satrolda Polda Kepri beserta Crew Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal pada hari Minggu Tanggal 16 Januari 2022 sekira Pukul 12.30 WIB. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Terdapat 11 (sebelas) orang Perempuan Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi pada sebuah rumah kosong di Pulau Juda, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri,” kata AKBP Nanang Indra Bakti, didampingi Kepala UPT BP2MI Kepri, Mangiring Sinaga, dan PS Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, IPDA Zia Ul Hak, Kamis, (20/01/2022).

BACA JUGA :  Ditangkap Polisi di Kawasan Harbour Bay Batam, Sopir Ambulans Ini Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selanjutnya dari hasil informasi, Tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah milik tersangka Inisial I, di Pulau Pasai, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, yang diduga sebagai tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia. 

Dari rumah tersebut Tim menemukan 1 (satu) unit Speedboat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK, yang berada juga tidak jauh dari rumah tersangka inisial R, yang diduga digunakan untuk mengangkut PMI ke Negara Malaysia.

“Terhadap 11 (sebelas) orang Pekerja Migran Indonesia, 1 (satu) unit Speedboat tanpa nama warna biru bermesin tempel Merk Yamaha 2 x 200 PK dan Tersangka I di bawa Ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Nanang.

BACA JUGA :  Jatuh ke Laut, Penumpang Kapal Marina Line Belum Ditemukan

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022, sekira pukul 10.00 WIB, tim kembali mendapatkan informasi, bahwa PMI yang berasal dari rumah penampungan milik tersangka inisial R telah berangkat dari Pulau Pasai, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun menuju Batam dengan menumpang Speedboat Pancung. Dan Tim berhasil mengamankan 4 (empat) orang PMI di Pelabuhan Sagulung, Batam.

Dihari yang sama, Senin 17 Januari 2022, sekira Pukul 17.46 WIB, Tim juga berhasil mengamankan tersangka inisial R, di Dusun Sulit, Desa Rawajaya, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, bersama 7 (tujuh) orang PMI di Kampung Judah, Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, yang diduga melarikan diri pada saat Tim melakukan pemeriksaan di rumah penampungan tersangka inisial I.

BACA JUGA :  Bupati dan FKPD Natuna Tinjau Pendistribusian Logistik Pemilu

Bersamaan dengan diamankannya tersangka ini, lanjut Nanang, merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditpolairud Polda Kepri dalam mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal. 

Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) Handphone Merk Nokia dan 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama berwarna Biru Bermesin Tempel Merk Yamaha 2 x 200 PK.

″Terhadap kedua tersangka diterapkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” pungkas Nanang. (Wak Dar)