BATAMHUKRIMKEPRI

2 Tersangka Pemalsuan Dokumen Rapid Test Ditangkap

×

2 Tersangka Pemalsuan Dokumen Rapid Test Ditangkap

Share this article
2 (dua) tersangka Analis Laboratorium Rumah Sakit Graha Hermine Batam (RS GH) diduga melakukan pemalsuan dokumen Rapid Test, berhasil ditangkap Unit Reskrim Bandara dibantu Tim Opsnal Unit Reskrim Polresta Barelang. (Foto : Humas Polresta Barelang)
Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim, AKP Nidya Astuti Wilhelmina Huliselan, didampingi Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani, dan Kassubag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, menyampaikan keterangan pers. (Foto : Humas Polresta Barelang)

Sijori Kepri, Batam — 2 (dua) tersangka Analis Laboratorium Rumah Sakit Graha Hermine Batam (RS GH) diduga melakukan pemalsuan dokumen Rapid Test, berhasil ditangkap Unit Reskrim Bandara Hang Nadim Batam dibantu Tim Opsnal Unit Reskrim Polresta Barelang,

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim, AKP Nidya Astuti Wilhelmina Huliselan, mengatakan, atas peristiwa tersebut, Unit Reskrim Bandara dibantu oleh Opsnal Unit Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

“Kedua tersangka tersebut berinisial WG (28) dan DP (27), diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen untuk mempercepat proses keluarnya hasil Rapid Test,” kata AKP Nidya Astuti Wilhelmina Huliselan, didampingi Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani, dan Kassubag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, Senin, (21/12/2020), sekira Pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA :  Polsek Balai Karimun Sidak Gudang Penyimpanan Sembako

Kronologis kejadian berawal pada saat pelapor mendapat informasi dari saksi dr. C (Dokter Bandara Hang Nadim Kota Batam), yang mengatakan, bahwa ada 4 (empat) orang penumpang pesawat dengan rute Batam – Medan menggunakan surat dengan bentuk KOP surat lama dari Rumah Sakit Graha Hermine Batam (RS GH) dan memberitahukan kepada pelapor, kemudian pelapor langsung mendatangi Bandara Hang Nadim untuk memastikan informasi tersebut.

“Dan setibanya di Bandara Hang Nadim, pelapor menemukan, benar bahwa surat tersebut bukan dari RS GH, karena sejak Bulan September 2020 RS GH merubah Format dan Kop Suratnya dan Dokter yang tertera dalam Surat Keterangan tersebut sudah tidak bekerja lagi di RS GH sejak Tanggal 25 November 2020,” kata Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim.

BACA JUGA :  Tenaga Farmasi di Sungai Panas Positif Covid-19

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 (empat) Lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Screening Covid-19, 4 (empat) Lembar Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium, 2 (dua) Lembar Tiket Pesawat Lion Air dan 6 (enam) Lembar Uang Pecahan Rp. 50.000.

“Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke –1 K.U.H.Pidana dengan ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur, melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, membenarkan telah terjadinya Tindak Pidana Pengungkapan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Rapid Test.

BACA JUGA :  Empat Warga Bintan Terinfeksi Positif COVID-19, Lurah Tenangkan Warga

“Dimana pelaku merupakan Karyawan RS GH, yang bertugas sebagai Analis Laboratorium, membuat Surat Keterangan Rapid Test tanpa melakukan Prosedur dan Mekanisme yang benar di RS GH. Saat ini pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Betty Novia.

Sebelumnya diberitakan, diduga bawa surat Rapid Test palsu, 1 (satu) Keluarga Penumpang Lion Air, dengan nomor penerbangan JT 0971, gagal terbang ke Kualanamu Medan, pada Sabtu, (19/12/2020) pagi.