GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BATAMKEPRI

2 Unit Mobil Ditarik PT TAF, Debitur Kembali Minta Bantuan Advokad Partai Gerindra

×

2 Unit Mobil Ditarik PT TAF, Debitur Kembali Minta Bantuan Advokad Partai Gerindra

Sebarkan artikel ini
Husaini beserta istri Juardiah selaku debitur PT. TAF, kembali menjumpai Kuasa Hukumnya, Musrin SH. (Foto : Darma)

Sijori Kepri, Batam — Sehubungan dengan penarikan 2 (dua) unit Mobil Toyota Avanza BP 1405 MO dan BP 1194 MR yang dilakukan oleh PT Toyota Astra Finance (PT TAF) Batam, tanpa sepengatahuan dari Husaini beserta istri Juardiah selaku debitur PT. TAF, kembali menjumpai Kuasa Hukumnya, Musrin SH, Rabu, (14/10/2020).

BACA JUGA :  Tidak Lengkapi Permintaan Majelis Hakim, Legalitas PT TAF Batam Patut Dipertanyakan

Kuasa Hukum, Musrin SH, mengatakan, tidak bisa pihak finance melakukan penarikan itu, sementara situasi dalam kondisi Pandemi Covid-19, dimana pemerintah melarang untuk melakukan penarikan unit kendaraan dimasa sekarang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“PT TAF melakukan penarikan tanpa melakukan koordinasi dengan pihak klien kami, dan itu sangat disayangkan,” kata Advokad Partai Gerindra Kepulauan Riau (Kepri) ini.

BACA JUGA :  HIMBAUAN POLRI

Ditambahkannya, Klien kami tidak pernah diberikan surat SP 1, 2 atau pun 3 terkait penarikan kendaraan tersebut, malah diberikan ke orang lain, yang sama sekali tidak ada hubungan dengan pihak debitur, itu namanya sewenang-wenang seharusnya ada proses informasi ke pihak debitur.

BACA JUGA :  ANA Pimpin DPRD Kabupaten Bintan 2019 - 2024

“Maka kami akan mengambil langkah-hukum pidana dan juga perdatanya, semoga tidak terjadi lagi kepada debitur lain yang dilakukan PT TAF Finance ini, khususnya Batam dan umumnya sekala nasional,” katanya.