SELAT PANJANG – Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang terdampar di perairan laut Desa Kuala Merbau, Kecamatan Pulau Merbau, dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru pada Jumat (07/02/2025) pagi.
Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Meranti. Sebelumnya, para WNA tersebut sempat dititipkan di Lapas Kelas IIB Selat Panjang setelah ditemukan terdampar pada Selasa (04/02/2025).
Proses pengawalan dimulai dari pelabuhan pos sandar Airud dan menggunakan kapal milik Imigrasi dengan rute keberangkatan menuju Pelabuhan Buton, Kabupaten Siak, sebelum melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru.
Selama perjalanan, keamanan para WNA dijamin oleh pengawalan dari kapal patroli Satpolairud Polres Kepulauan Meranti.
Dalam pemindahan ini, hadir sejumlah pejabat penting dari Polres Kepulauan Meranti, termasuk Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, S.H., S.I.K., Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti, IPTU Imbang Perdana, S.H., M.H., serta beberapa perwira lainnya seperti Kasat Intelkam Polres Kepulauan Meranti, AKP Edi Purnomo dan Kasi Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Raden Surtika. Proses pemindahan juga disaksikan oleh perwakilan dari Imigrasi Kelas IIB Selat Panjang.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan untuk menempatkan para WNA di Rudenim Pekanbaru sebagai tempat penampungan sementara.
“Rudenim Pekanbaru akan menjadi lokasi penampungan sebelum proses hukum lebih lanjut diputuskan oleh pihak berwenang,” jelasnya.
Selama proses pemindahan, seluruh WNA dalam kondisi sehat dan lengkap berjumlah 20 orang. Tidak ada kendala atau gangguan keamanan yang terjadi sepanjang perjalanan.
Selain pemindahan para WNA, dua orang tekong kapal yang membawa mereka juga sedang menjalani proses hukum. Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIB Selat Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Imigrasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
Proses pemindahan ini diharapkan dapat mempermudah penanganan kasus serta memperjelas status hukum para WNA asal Bangladesh tersebut. ***