KARIMUNKEPRI

20 Warga Binaan Rutan Karimun Bebas Melalui Asimilasi

×

20 Warga Binaan Rutan Karimun Bebas Melalui Asimilasi

Share this article
Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Dodi Naksabani, bersama jajaran dan 20 orang warga binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, mendapat pembebasan melalui asimilasi. (Foto : Taufik)

Sijori Kepri, Karimun — Sebanyak 20 orang warga binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, mendapat pembebasan melalui asimilasi. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Dodi Naksabani, mengatakan, dari 20 warga binaan Pemasyarakatan ini, berasal warga binaan dewasa, yang dibebaskan melalui asimilasi di rumah.

BACA JUGA :  Puslitbang Polri Survey Kinerja Polres Tanjungpinang

”Pembebasan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) asimilasi,” kata Dodi Naksabani, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan (Peltah), Novi Irwan, Kamis, (2/4/2020).

Asimilasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19.

Ketentuan bagi warga binaan dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi bagi narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020 dan kemudian bagi anak setengah masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020.

“Syarat lainnya adalah warga binaan dan anak tersebut tidak terikat dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Serta tidak sedang menjalani subsider dan bukan Warga Negara Asing,” katanya.

BACA JUGA :  Ini Surat Telegram Kapolri No : ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 (PDF) Dicabut

Sementara ketentuan warga binaan dan anak yang dibebaskan dengan cara integrasi, yakni pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang kebebasan adalah narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidananya. Sementara bagi anak adalah mereka yang telah menjalani setengah masa pidananya.

“Warga binaan dan anak tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing,” katanya.

Dalam keputusan itu, kata dia, usulan warga binaan dan anak yang akan dibebaskan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sedangkan untuk pembimbing dan pengawasan asimilasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.

BACA JUGA :  Punya Masalah Hukum Jangan Khawatir, LBH SADO Siap Bantu

“Terkait masalah pengawasan terhadap 20 warga binaan dan anak yang menjalani Asimilasi itu akan diawasi oleh pihak Bapas Tanjung Balai Karimun,” jelasnya.

“Dengan diserahkannya 20 SK Asimilasi terhadap 20 warga binaan dan anak ini, diharapkan tidak ada yang keluyuran. Kalian semua harus tetap di rumah, apalagi seperti kondisi saat ini,” tegasnya. (Wak Fik)