– Terkait UU 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
LINGGA (SK) — Masih banyak kapal yang beraktifitas dilaut Lingga, tapi belum melakukan pelaporan terhadap Syahbandar, diantaranya kapal nelayan, mengacu pada UU 17 Tahun 2008 tentang pelayaran pada pasal 219 ayat 1 menyatakan, setiap kapal yang belayar wajib memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar.
“Tentunya Undang-Undang ini juga berlaku kepada kapal nelayan yang beraktifitas dilaut,” ujar Emran, Petugas kesyahbandaran, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas II Dabo Singkep, Senin (7/12/2015).
Hal ini terjadi, kata Emran, akibat pihak mereka masih terkendala dengan jumlah personil dan jumlah pelabuhan di Kabupaten Lingga ini, mengingat kondisi geografis Lingga yang sangat banyak pulau dan luas perairannya.
“Sehingga dalam melakukan tugas, kita juga terbatas, kita meminta kepada para nelayan untuk melaporkan keberangkantan dan kedatangan kapal mereka, serta memperhatikan peralatan keselamatan, agar saat berlayar dilaut merasa aman,” paparnya.
Memang selama ini kedatangan dan keberangkatan jarang para nelayan melapor, sehingga kita tidak tahu kemana dan dari mana mereka, untuk persetujuan berlayar, memang seharusnya melalui izin pihak kita.
“Namun untuk pengurusan surat menyurat bagi kapal kecil yang digunakan nelayan, itu kewenangan pihak Dinas Perhubungan,” unggahnya. (SK-Pus)
LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO