[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
24 April, Pemilu Ulang di Lima TPS
SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — KPU Kota Tanjungpinang, akan melaksanakan Pemilu ulang di lima (5) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lingkungan Kota Tanjungpinang. Lima TPS tersebut berasal dari satu (1) TPS di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, dan empat (4) TPS di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari.
Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution mengatakan, untuk Tanjungpinang Timur, berlokasi di TPS 14 Kelurahan Pinang Kencana. Sedang Kecamatan Bukit Bestari, berlokasi di TPS 14, TPS 17, TPS 31 dan TPS 32 di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.
“Pemungutan suara ulang dilaksanakan 24 April 2019,” kata Aswin, kemarin.
Ada pun alasan pengulangan pemungutan suara di lima lokasi ini, disebabkan terungkap ada sembilan orang warga yang tidak masuk daftar pemilih tambahan, dan tidak mengantongi Formulir A5 mencoblos Calon Presiden dan Wakil Presiden, Caleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Caleg DPRD Tanjungpinang.
”TPS 32 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, ditemui sembilan pemilih tidak memenuhi persyaratan untuk mencoblos Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Calon Legislatif (Caleg),” terangnya.
Azwin minta, partisipasi warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bagaimana pun juga, pengulangan ini untuk menciptakan Pemilu yang bersih, khususnya di Kota Tanjungpinang. (wak zek)