KARIMUNKEPRI

25 September, Kundur Jadi Kabupaten

×

25 September, Kundur Jadi Kabupaten

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG (SK) — Harapan warga Kundur untuk memiliki kabupaten sendiri, sebentar lagi akan terwujud. Ketua Pokja Daerah Otonomi Baru (DOB) yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo, sudah memastikan DOB Kabupaten Kepulauan Kundur akan diparipurnakan pada 25 September ini.

Hal itu ditegaskan oleh Dewan Penggerak Utama Badan  Pekerja Pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur (BP2K3) Abdul Malik dalam jumpa pers yang berlangsung di Pamedan, Kamis (11/9). Abdul Malik yang baru pulang dari Jakarta dan mendapatkan kepastian penjadwalan paripurna itu, langsung menggelar jumpa pers.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

”Saya langsung jumpa kawan-kawan dari media di sini karena ada informasi yang menggembirakan bagi masyarakat Kepri, khususnya masyarakat Kundur,” terang Malik.

Menurut Malik, dari 83 Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB yang sudah dapat Surat Presiden (sebelumnya disebut Ampres) yang dibahas di DPR RI, hanya 22 DOB saja yang akan diparipurnakan, termasuk salah satunya Kabupaten Kepulauan Kundur, Kepri.Menurut Malik, kepastian paripurna itu ia peroleh setelah mendatangi gedung DPR RI yang berada di senayan, Jakarta.

”Saat itu DPR RI sedang membahas tentang RUU Pilkada. Setelah menunggu hingga pukul 02.00, kami bisa menemui Arif Wibowo. Saat itu, Pak Arif langsung  menyalami saya dan mengucapkan selamat, bahwa Kundur sudah memenuhi persyaratan dan kajian hingga masuk menjadi salah satu dari 22 RUU DOB yang akan disahkan pada 25 September,” ucapnya.

Dari bebwrapa daerah di Kepri yang akan dimekarkan, sambungnya, baru Kepulauan Kundur yang akan disahkan DPR RI pada 25 September mendatang.

Pada 25 September mendatang, sambung Malik, para pemuka masyarakat Kundur akan ramai menyaksikan sidang paripurna DPR RI yang agendanya pengesahan UU DOB Kepulauan Kundur menjadi kabupaten sendiri.Diterangkan Malik, Kundur yang berpisah dari kabupaten induknya Karimun , posisinya berbaatsan dengan Kabupaten Meranti, Riau. Wilayah ini memiliki 6 Kecamatan dengan 25 desa dan 6 kelurahan.

”Untuk jumlah pulaunya ada 106. Pulau yang sudah dihuni 22 dan pulau yang tak dihuni 84. Sedangkan jumlah penduduk yang diusulkan masuk ke wilayah Kepulauan Kundur ada 72.842 jiwa yang tersebar di 6 kecamatan yakni Kecamatan Kundur, Kundur Utara, Kundur Barat, Belat, Ungar dan Durai,” terangnya.

Untuk Batas wilayah, Malik menyebutkan di bagian barat berbatasan dengan Karimun, Meranti (Riau). Sedangkan untuk bagian timur berbatasan dengan Indragiri Hilir (Inhil) Riau dan Tembilahan. Sebelah utara berbatasan dengan Karimun (Moro) dan sebelah selatan berbatasan dengan Meranti (Riau) dan Karimun.

”Untuk ibu kota kabupatennya, sudah diputuskan yakni di Kota Tanjungbatu,” terangnya.

Setelah Kepulauan Kundur sah menjadi kabupaten sendiri, sambungnya, sesuai dengan ketetuan perundang-undangan gubernur akan menunjuk bupati pelaksana tugas.

”Jadi siapa yang menjadi bupati, itu hak perogratif Gubernur Kepri yang akan ditunjuk paling lama 6 bulan setelah ada pengesahan kabupaten oleh DPR RI. Sedangkan, tugas pelaksana tugas bupati yakni mempersiapkan sarana dan prasarana perkantoran, mempersiapkan personel, termasuk mengusulkan sekda dan mengangkat Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menyelenggarakan Pilkada,” terangnya.Sumber dananya, sambung Malik, yakni hibah dari Kabupaten Karimun selaku kabupaten induk dan Provinsi Kepri.

“Sesuai dengan ketentuannya, pada tahun pertama kabupaten pemekaran akan mendapat dana hibah sebesar Rp 5 miliar yang sumbernya Rp 3 miliar dari provinsi dan Rp 2 miliar dari kabupaten induk. Ini akan berlangsung maksimal dua tahun hingga bupati definitif terpilih,” sebut Malik.(tp/jek)

banner 200x200
Follow