BATAMHUKRIM

3 Jambret Diringkus di Tanjung Uma Batam, 1 Lagi DPO

×

3 Jambret Diringkus di Tanjung Uma Batam, 1 Lagi DPO

Share this article
Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Yusriadi Yusuf, bersama 3 Jambret yang berhasil diringkus Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dikediamannya di Tanjung Uma Batam. (Foto : Ist)

BATAM – 3 (tiga) orang Jambret berinisial A (16), HG (18), SA (23) diringkus Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang, saat sedang berada di rumah mereka masing-masing di Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Yusriadi Yusuf, mengatakan, dari pengakuan ketiga pelaku, baru kali ini melakukan aksi jambretnya, salah satu diantaranya masih dibawah umur dengan inisial A (16), dan 1 (satu) Pelaku lagi atas nama Andi Bule masih DPO. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Menurut pengakuannya, pelaku melakukan aksi Jambretnya karena tepengaruh minuman keras atau Tuak,” kata AKP Yusriadi Yusuf, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kasubnit Satreskrim Polresta Barelang, IPDA Agusnul Yaqin, di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat, 21 Oktober 2022.

BACA JUGA :  350 Personil Brimob Bantu Perkuatan Pengamanan Pilkada di Wilayah Hukum Polda Kepri

Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira pukul 06.00 WIB, korban inisial S datang ke pangkalan ojek Marina Park dan memarkirkan sepeda motornya.

Selanjutnya korban S langsung berolahraga lari di sepanjang jalan Perumahan Marina Park, namun saat korban sedang lari, tiba–tiba dari arah belakang datang 4 (empat) orang pelaku dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor dan 2 (dua) orang pelaku turun dari sepeda motor langsung menarik tas milik korban. Saat itulah terjadi tarik menarik tas antara korban dan pelaku sampai korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar dan bengkak dibagian mata sebelah kiri dan mengalami kerugian sebesar Rp 1.200.000. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Baja untuk diproses lebih lanjut,” ungkap AKP Yusriadi Yusuf.

BACA JUGA :  Kembali, Pencuri di Indomaret Batam Ditangkap, Ini Pelakunya

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C2 warna hitam, 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Berobat di Rumah Sakit Budi Kemuliaan. 

Menerima laporan korban, kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira Pukul 16.00 WIB, Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Buser Satreskrim Polresta Barelang, IPDA Evander, mendapat informasi dimana keberadaan keempat pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berada di Tanjung Uma, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Selanjutnya, sekira Pukul 17.00 WIB, Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang mendatangi rumah para pelaku dan mendapati bahwa pelaku inisial A, HG, dan SA sedang berada di rumah masing–masing.

BACA JUGA :  Jumat Berkah, Komunitas RCP Batam Berbagi Rezeki

Kemudian Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) pelaku dan selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk ditahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku/ Tersangka atas nama Andi Bule (DPO) saat ini masih dilakukan pencairan,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Yusriadi Yusuf.

Wakasat Yusriadi juga menghimbau kepada masyarakat yang melaksanakan jogging pagi atau olahraga di pagi hari, agar tetap waspada terhadap barang bawaan ataupun perhiasan yang digunakan.  

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 K.U.H.PIDANA dengan Ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun. (Wak Dar)