HUKRIMPOLRIRIAU

3 Pelaku Curat, Residivis Perkara Narkoba dan Pencabulan Berhasil Dibekuk di Meranti

×

3 Pelaku Curat, Residivis Perkara Narkoba dan Pencabulan Berhasil Dibekuk di Meranti

Share this article
Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Robet Arizal, menyampaikan konfrensi pers penangkapan 3 Pelaku Curat, Residivis Perkara Narkoba dan Pencabulan di Kabupaten Kepulauan Meranti. (Foto : Ist)

MERANTI – 3 (tiga) pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AN, IM dan IW, berhasil dibekuk Tim Gabungan Jatanras Satreskrim Polres Meranti dan Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, melalui Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Robet Arizal, dalam Konferensi Pers tersebut mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rangsang Barat.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku juga merupakan residivis perkara narkoba, pencabulan, dan kasus yang sama, yaitu curat,” kata Kompol Robet Arizal, saat konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Senin, 17 Oktober 2022.

Kronologis kejadiannya berawal pada Senin, 15 Agustus 2022, sekira pukul 05.00 WIB, saat korban ingin melaksanakan ibadah shalat Subuh, melihat handphone Realme C25 milik anaknya yang diletakkan diatas meja rumahnya sudah tidak ada lagi.

Lalu pelapor langsung memeriksa diseputaran rumah. Kemudian ia melihat jendela belakang rumahnya telah terbuka dan ada bekas congkelan.

Kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rangsang Barat, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/X/2022/Polsek Rangsang Barat/Polres Kep. Meranti/Polda Riau, Tanggal 09 Oktober 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Rangsang Barat, IPTU Benny A Siregar, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat melakukan penyelidikan dilapangan dan berkoordinasi dengan tim Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Meranti.

BACA JUGA :  Pelaku Curat dan Residivis Kasus Pencurian Bongkar Rumah Diringkus di Karimun

Selanjutnya pada Ahad, 9 Oktober 2022, sekira pukul 10.00 WIB, tim gabungan Jatanras Polres Kepulauan Meranti bersama Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat mendapatkan informasi, bahwa diduga pelaku pencurian berangkat menuju ke Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dengan maksud melarikan diri menuju negara Malaysia.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku. Lalu sekira pukul 13.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial AN di pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. 

Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realmi C25 warna abu-abu milik korban  berada disaku celana pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa handphone tersebut merupakan hasil curian yang ia lakukan bersama temannya berinisial IM dan IW di Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat,” ungkap Kompol Robet Arizal. 

Pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian bongkar rumah dan termasuk salah satu daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tebing Tinggi dengan Nomor : DPO/06/VIII/2022/Reskrim, Tanggal 03 Agustus 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kemudian pada Kamis 13 Oktober 2022, sekira pukul 18.00 WIB, tim gabungan Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat melakukan penyelidikan dilapangan untuk mengetahui keberadaan tersangka IM dan IW.

Dimana, sesuai informasi yang didapat, bahwa kedua pelaku tersebut melarikan diri ke arah Kecamatan Merbau. Setelah itu tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Kemudian pada Jumat, 14 Oktober 2022, sekira pukul 01.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku IM dan IW di dalam rumah yang terletak di Jalan Durian, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau. 

BACA JUGA :  Kadiv Humas Polri : Anggota Brimob Yang Meninggal Bukan Karena di Vaksin

Dari tangan kedua tersangka ini ikut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria Fu warna hitam kombinasi merah BM 2738 XC, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A5 warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hitam, 1 (satu) unit handphone Nokia senter, 1 (satu) buah kalung Emas dengan berat 3,81 C, serta sebuah pahat besi.

“Hasil interogasi, IM mengakui bahwa handphone Oppo A5 warna putih tersebut merupakan hasil curian yang dilakukannya sendiri pada Rabu, 11 Mei 2022, subuh di rumah warga Jalan Nangka, Kelurahan Selat Panjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi (laporan Polisi Nomor : LP/B/25/X/2022/SPKT/Polsek Tebing Tinggi/Polres Kep. Meranti/Polda Riau, Tanggal 14 Oktober 2022),” ujar Kompol Robet.

Kemudian, barang bukti handphone Realme warna hitam, sesuai pengakuan kedua pelaku merupakan hasil curian yang dilakukannya di Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat.

Selanjutnya, untuk handphone merek Nokia senter, diakuinya juga merupakan hasil curian yang dilakukannya di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Selat Panjang Timur, namun belum ada korban yang melaporkannya.

Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di rumah Mahawe warga Desa Anak Setatah, Kecamatan Rangsang Barat, berupa sebuah kalung Emas pada Senin, 22 Agustus 2022, sekira pukul 03.00 WIB (Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/X/2022/Polsek Rangsang Barat/Polres Kep. Meranti/Polda Riau, Tanggal 14 Oktober 2022).

Sedangkan barang bukti sepeda motor Suzuki Satria Fu, menurut pengakuan pelaku adalah milik IM yang digunakan sebagai transportasi untuk memuluskan aksi pencuriannya. Begitu pula pahat besi, digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban.

BACA JUGA :  Wakapolres Pelalawan Lantik Kapolsek Pangkalan Kuras dan Teluk Meranti

“Adapun keseluruhan barang bukti dari pengungkapan 2 (dua) kasus Curat tersebut, yakni satu unit kotak dan handphone merek Realme C25 warna abu-abu, sebuah pahat besi, satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam dengan les warna merah, selembar kwitansi dan kalung emas seberat 3,81C seharga tertulis Rp 11 juta, satu unit kotak dan handphone merek Oppo A5 warna putih, sebuah kotak handphone merek Samsung A22 warna biru, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hitam, serta 1 (satu) unit handphone merek Nokia,” jelas Kompol Robet.

Adapun modus operandinya, para pelaku melakukan kejahatan pada malam hari dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan pahat besi saat korban tertidur. Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan uang.

“Terhadap para pelaku, dipersangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara,” tegas Kompol Robet.

Selanjutnya, terhadap barang bukti yang ditemukan, pihaknya juga menyampaikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan handphone merek Realme warna hitam dan handphone merek Nokia senter yang dicuri oleh pelaku, agar melapor ke Polres Meranti atau ke Polsek Rangsang Barat. 

Ikut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Arpandy, Kapolsek Rangsang Barat, IPTU Benny Afriandi Siregar, Kanit Provos Si Propam Polres Kepulauan Meranti, IPDA Abdul Haris Damanik, dan belasan wartawan. (Luk)