Sijori Kepri, Bintan — 3 (tiga) orang pelaku Pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal berinisial ZKI, PTR dan FJR berhasil diamankan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, di Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan. Dalam pengungkapan ini tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di Backup oleh Satpolairud Polres Bintan dan Satreskrim Polres Bintan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, membenarkan Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri telah melakukan penangkapan 3 (tiga) orang pelaku Pengirim Pekerja Migran Indonesia Ilegal berinisial ZKI, PTR dan FJR.
“Tim berhasil mengamankan ZKI, PTR dan FJR, serta menyelamatkan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan secara Ilegal menuju Malaysia,” kata Harry Goldenhardt, didampingi Dir Polairud Polda Kepri, AKBP Marudut Liberti Panjaitan, Rabu, (11/08/2021).
Kronologis kejadian berawal dari Informasi yang diberikan oleh masyarakat, pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 dengan TKP di Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan.
Dimana Tim berhasil mengamankan ZKI, PTR dan FJR, serta menyelamatkan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan secara Ilegal menuju Malaysia.
“Dari hasil pemeriksaan 3 (tiga) orang pelaku ini, secara sengaja memperoleh keuntungan dengan mengirimkan PMI secara Ilegal dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu Unit Speed Boat dengan mesin tempel 2 X 200 PK,” ungkap Harry.
Sampai dengan hari ini, lanjutnya, para Pekerja Migran Indonesia telah diserahkan ke B2PMI Kepri, untuk selanjutnya dikembalikan ke daerah asalnya yang berada di Lombok.
“Terhadap ketiga orang pelaku ini masih terus kita lakukan pemeriksaan,” pungkas Harry. (Wak Dar)