Pelaku Mengaku Digaji Rp 500 Ribu Setiap Minggu.
Sijori Kepri, Batam — 3 (tiga) pelaku Pungutan Liar (Pungli) di pintu masuk Pantai Cipta Land, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang, Jumat, (03/09/2021).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, membenarkan adanya penangkapan atas pelaku tindak pidana Pungli, dipintu masuk Pantai Cipta Land, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
“Para pelaku mengaku diperintahkan oleh inisial Y dan S untuk melakukan pungutan di pintu Pantai Cipta Land sebesar Rp 5.000, dan pelaku mengakui diberi gaji setiap Minggu per orang sebesar Rp 500.000, Pungutan Liar tersebut tidak memiliki izin instansi terkait,” kata Yudha Suryawardana, Sabtu, (04/09/2021).
Kronologis kejadian berawal adanya pengaduan dari masyarakat, berupa postingan di media sosial Facebook dari postingan inisial MA di halaman Facebook “Wajah Batam”, tentang adanya dugaan pungutan liar dipintu masuk Pantai Cipta Land, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Atas adanya informasi tersebut, dilakukan penyelidikan pada hari Jumat, (03/09/2021), oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, IPTU Buhedi Sinaga, dengan mengintai para pelaku, dan ditemukan pelaku telah melakukan pungutan liar dipintu masuk ke Pantai Cipta Land, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang Batam sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah) berlaku untuk mobil dan sepeda motor tanpa diberikan karcis/tiket sesuai ketentuan dipintu masuk Pantai Cipta Land dimulai dari pukul 16.00 WIB sampai dengan Pukul 22.00 WIB setiap harinya.
“Pada saat mengamankan para pelaku, ditemukan barang bukti hasil pungutan liar yang terkumpul dari hari Kamis tanggal 02 September 2021 sampai dengan 03 September 2021 sebesar Rp 780.000. Selanjutnya, setelah para pelaku diamankan, kemudian para pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Yudha Suryawardana.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 20 ayat 2 PERDA Nomor 16 tahun 2019 dan akan dilanjutkan dengan sidang tipiring. (Wak Dar)